KABARIKA.ID, MAKASSSR – Larangan membatasi gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) bersentuan dengan urusan politik dalam event Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial termasuk larangan.
ASN juga pantang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
Hal ini menjadi penekanan dalam ikrar netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri lingkup Sekretariat DPRD Sulsel pada pemilu 2024.
Ikrar dikemas dalam bentuk pakta interitas ini dipimpin langung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M. Jabir bersama Kabag, Kasubag serta jajaran ASN lingkup DPRD Sulsel, Rabu (25/10/2023).
“Kita ASN ini netral meskipun ada kerabat kita maju di pemilu dan pilkada 2024. Kita beda dengan TNI/Polri. Tapi tak bisa dipisahkan, kita ASN punya hak pilih,” kata Sekwan DPRD Sulsel M Jabir.
Jika tidak nertral dan memposting kandidat maka diproses. Apalagi kita ini beda dengan instansi lain. Tidak boleh dengam cara vulgar.
“Apalagi vulgar main di media sosial, banyak main Facebook, Twitter, IG, Tiktok dan lainya. Akan dipantau Bawaslu dan Gakumdu,” tutur M Jabir.
Menurutnya, sekarang netralitas ini bagian dari tindak lanjut kepala OPD pene datanganan netralitas Minggu yang lalu di ruang pola Kantor Gubernur, disaksikan kepada Bawaslu KPU dan Polda.
Setelah kepala OPD melakukan penandatanganan netralitas, kembali ke OPD masing-masing untuk bisa juga melaksanakan penandatanganan ikrar netralitas bagi pegawai di lingkungannya.
“Jadi ini yang kita laksanakan adalah bagian dari program yang sudah kita laksanakan satu minggu yang lalu di ruang pola. Untuk pagi ini di Sekretariat DPRD Sulsel,” jelasnya.
Dan ini memang ada penegasan dari surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menpan RB, BKN dengan badan pengawas pemilu (Bappilu) terkait dengan perlunya netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilu 2024.
“Penekanannya harus Netral. Tidak memihak kesiapa saja. Artinya itu konsekuensi kalau ada yang memihak pada kader parpol. Nanti kan ada pejabat yang berwenang yang menilai. Jadi, bukan orang per orang yang menilai. Ada yang menilai menilai bahwa orang dia melanggar,” tukasnya.
Diketahui, menghadapi pemilu 2024, berbagainhal dilakukan pemerintah daerah. Sepertinya kegiatan Deklarasi Netralitas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Sulawesi Selatan Dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Kota Makassar, Selasa (24/10/2023) kemaein.
Kegiatan bertema “Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Luber, Lancar, Aman dan Damai Diera Baru Sulawesi Selatan Menuju Indonesia Maju” tersebut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Badan Usaha Milik Negara (BMUN), seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov dan unsur terkait lainnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, kegiatan Deklarasi Netralitas tersebut kali ini adalah yang ketiga kalinya.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel. Harapnya tak ada pelanggan pemilu 2024 di Sulsel,” harapnya di acara tersebut.
Tidak hanya itu, Hasbullah juga alumni Unhas itu mengatakan saat ini logistik penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah siap dan semua tahapan sudah berjalan secara signifikan.
“Capaian itu, kata Hasbullah, tidak mungkin bisa sukses tanpa kolaborasi dan sinergitas yang baik dari seluruh stakeholder,” tuturnya.
Sedangkan, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebut Pemilu adalah syarat negara disebut sebagai negara demokrasi.
“Maka seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali wajib menyukseskan pagelaran pemilu 2024,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Bahtiar, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendukung utamanya KPU dan Bawaslu Sulsel dalam mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024.
“Kita melakukan deklarasi (netralitas) ini untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kita kumpulkan seluruh ASN di Pemprov Sulsel, kita kumpulkan seluruh pimpinan kecamatan, kita kumpulkan seluruh kepala desa se Sulsel, dan seluruh unsur lainnya,” katanya.
Berikut isi ikrarnya:
1. Akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Demikian ikrar ini, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam ikrar ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)