KABARIKA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H./2024 M. ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, berapa BPIH yang harus dibayar jamaah haji Indonesia?

Staf khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, BIPIH yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah,” jelas Wibowo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo mengatakan Kemenag menyampaikan usulan awal BPIH kepada Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta, di Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Foto: Kemenag)

Menurut Wibowo, biaya yang akan dibayar jamaah haji Indonesia tahun 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas.

Usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Panja dibentuk oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.

Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H./2023 M. adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Ia menambahkan, kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

“Dalam regulasi tersebut akan ditetapkan berapa biaya haji yang harus dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambah Wibowo.

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H./2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H. dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.

Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

Dalam Raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H./2023 M, rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Disepakati juga bahwa BIPIH yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jamaah melakukan pelunasan BIPIH-nya.

Karena jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata BIPIH 2023 adalah Rp 49.812.700,26, maka jamaah melunasinya sebesar Rp 24.812.700,26.

Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jamaah haji 2024? Masih harus ditunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024. (*rs)