KABARIKA.ID, MAKASSAR–Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebut jangan mudah percaya informasi hoaks seputar pengelolaan keuangan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ashabul Kahfi mengajak para peserta haji dan tokoh masyarakat untuk membantu BPKH dalam menyosialisasikan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kahfi menilai, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun.
Padahal, sebenarnya selama ini Bipih yang ditanggung jemaah hanya sebagian kecil dari total biaya perjalanan (BPIH).
“Setiap tahun itu ada keuntungan dari pengelolaan dana haji sebanyak Rp.10,5 triliun, kemudian keuntungan ini disisihkan 8,2 T sebagai nilai manfaat atau subsidi Bipih terhadap 241 ribu jemaah haji, sisanya untuk kemaslahatan umat, seperti bantuan ambulance, bantuan ke ormas-oramas Islam dan beasiswa,” ujar Kahfi dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Politisi Fraksi PAN ini juga mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi hoaks seputar pengelolaan keuangan haji.
“Misalnya, ada yang bilang dana haji dipakai untuk infrastruktur. Semua itu tidak benar. Bisa cek langsung ke website atau medsos BPKH, atau tanyakan langsung ke kami Komisi VIII atau Kementerian Agama,” ungkapnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid mengatakan bahwa posisi Ashabul Kahfi selaku Ketua Komisi VIII DPR RI sangat strategis sehingga bisa membantu masyarakat Sulsel, khususnya bagi jemaah haji dengan mengupayakan penambahan kuota haji dan memperjuangkan penurunan BPIH.
“Musim haji tahun lalu berkat perjuangan beliau kita mendapatkan sekitar 500an kuota tambahan, dan tahun ini kita kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 468 orang,” ucap Ali Yafid.
Ali Yafid juga membeberkan, bahwa atas perjuangan Ketua Komisi VIII, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang awalnya 105 juta rupiah dapat diturunkan menjadi 93,4 juta rupiah.
“Tentu ini berkat perjuangan beliau juga di Komisi VIII sehingga BPIH yang berjumlah 93,4 juta terebut tidak semuanya dibebankan ke jemaah haji, namun ada subsidi dari nilai manfaat sehingga total yang dibayar jemaah kita tinggal 60an juta rupiah,” jelasnya.
Ia menjelaskan lagi, jika dikurangi dengan setoran awal maka yang dibayar jemaah tinggal 35 juta rupiah lebih.
Selanjutnya, Ali Yafid menyampaikan tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama tanggal 10 Januari sampai 12 Februari 2024, dan tahap kedua pada 5 Maret sampai 24 Maret 2024 untuk jemaah yang belum dapat melunasi pada tahap pertama.
Diketahui, BPKH gencar memberikan diseminasi sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung mengenai BPIH dan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
“BPKH berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan haji dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji,” kata Deni Suardini, Anggota Dewan Pengawas BPKH.
Keuangan haji itu, sambung Deni Suardini harus benar-benar dapat dipertanggungjawakan, dan dipromosikan serta disosilaisasikan seluas-luasnya kepada masayarakat melalui diseminasi
“Pengelolaannya harus taat azas, kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Dana yang ada sebesar kurang lebih 168 T itu, 76 persen diivestasikan dalam bentuk SBSN dan 24 persen di bank syariah pemerintah,” tegasnya.