KABARIKA.ID, JAKARTA – Hari ini menjadi hari bersejarah bagi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal Kehormatan kepada mantan Danjen Kopassus itu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara penganugerahan kenaikan pangkat istimewa tersebut berlangsung di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/02/2024).

Acara tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Juga hadir Wakil Menhan Muhammad Herindra, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.

Penganugerahan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan, tanggal 21 Februari 2024.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo menyerahkan naskah penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto, disaksikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan), Rabu (28/02/2024), di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (Foto: BPMI Setpres)

Penganugerahan pangkat istimewa untuk Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto, lanjut Presiden, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khususnya Pasal 25.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden Jokowi.

Dengan kenaikan pangkat itu, Prabowo pun melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo sebelum diberhentikan sebagai prajurit TNI adalah Letnan Jenderal (Letjen) atau Jenderal Bintang 3.

Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo Subianto diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kenaikan pangkat istimewa ini mempertimbangkan kontribusi Prabowo Subianto untuk kemajuan dunia militer dan pertahanan Indonesia.

Pada 2022, lanjut Dahnil, Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan yang disematkan oleh panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan TNI.

Salah satunya adalah Bintang Yudha Dharma Utama, yang diberikan untuk jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Dahnil juga menegaskan bahwa pada 1998 Prabowo tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat, sehingga berhak menerima gelar Jenderal Kehormatan. (*/rus)