KABARIKA.ID, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda pendapat Gubernur Sulawesi Selatan Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jumat 26 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Mangrove.

Dalam membacakan pendapat Gubernur, Abdul Hayat menyampaikan terkait Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan dimana dijelaskan bahwa setelah mencermati naskah akademik dan substansi materi muatan ranperda tersebut, dibutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai masalah yang hendak diselesaikan sehingga ranperda tersebut dinilai urgen untuk dibentuk.

Selain itu, Abdul Hayat juga meminta penjelasan mengenai sasaran yang hendak diwujudkan dari Ranperda tersebut, karena dari aspek materi muatan dalam ranperda ini dinilai hampir secara keseluruhan sama dengan materi muatan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

“Hal tersebut sangat penting untuk dicermati agar materi muatan ranperda sejalan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan muatan lokal daerah Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Abdul Hayat meminta beberapa penjelasan kepada pihak legislatif, diantaranya bagaimana arah pengaturan dalam ranperda ini untuk memberikan solusi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penanganannya.

Selanjutnya, Abdul Hayat juga meminta penjelasan legislatif terkait apa saja yang menjadi pengaturan dalam ranperda tersebut sehingga perlu membentuk ranperda baru, sementara Pemprov Sulsel telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

“Dimana perda tersebut (Perda Nomor 9 Tahun 2007) juga menjadi salah satu dasar hukum dalam draft ranperda (Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Mangrove, disampaikan jika Pemprov mendukung adanya upaya pengaturan terkait hutan mangrove dengan harapan dapat mempertahankan pola ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah secara berkelanjutan.

Meski demikian, Abdul Hayat mengungkapkan, dari segi substansi materi muatan, ranperda ini perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, terkhusus Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022-2041.

“Dalam perda tentang RTRW telah mengatur ketentuan mengenai peningkatan konservasi dan rehabilitasi hutan mangrove dan rehabilitasi lahan kritis, dan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Abdul Hayat pun meminta penjelasan DPRD Sulsel terkait bentuk koordinasi pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove oleh Pemerintah Daerah dengan instansi lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga membahas agenda Pemandangan Umum Fraksi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022.