KABARIKA.ID, MAKASSAR — Rendahnya proporsi penduduk Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi, mendapat perhatian serius dari legislator DPR RI di Senayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya terus mendorong generasi muda Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi. Menurutnya, pendidikan tinggi penting untuk mewujudkan generasi Indonesia emas 2045.

“Persaingan tenaga kerja ke depan tidak main-main. Makanya, pendidikan tinggi itu penting bagi anak-anak muda, apalagi memasuki era industri 4.0 ini,” ujar Dede Yusuf dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI Jakarta, Kamis (23/05/2024).

Dede menyayangkan rasio penduduk Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi hingga saat ini yang masih rendah.

“Negara lain sudah bersaing untuk meningkatkan kualitas pendidikan tingginya, kita masih berkutat dengan pendidikan dasar dan menengah saja,” kata Dede.

Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), penduduk Indonesia pada Juni 2022 berjumlah 275,36 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, hanya 6,41 persen yang sudah mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi. Rinciannya, pendidikan tingkat D1 dan D2 proporsinya 0,41 persen, kemudian D3 sebanyak 1,28 persen, jenjang S1 sejumlah 4,39 persen, S2 sebanyak 0,31 persen, dan jenjang S3 baru mencapai 0,02 persen dari penduduk Indonesia.

Untuk dapat mengakses pendidikan tinggi, lanjut Dede, masyarakat tidak harus kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga dapat uliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Mahasiswa dari salah satu PTN di Sumatera turun ke jalan berunjuk rasa menolak kenaikan UKT yang dinilai memberatkan. (Foto: Ist.)

Menurut Dede, besaran biaya kuliah antara PTN dan PTS saat ini sudah tidak jauh berbeda.

“PTN kok makin lama makin mahal, sementara PTS makin murah. Ini ada apa?,” kata Dede dengan nada bertanya prihatin.

Pernyataan Dede ini disampaian sebagai respons terhadap tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTN, yang saat ini dikeluhkan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Isu mengenai UKT yang besarannya dinilai tidak wajar, membuat Komisi X DPR memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa lalu (21/05/2024), DPR meminta Mendikbudristek merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok naiknya UKT secara tidak wajar.

“Dalam Permendikbud itu, perguruan tinggi dibebaskan untuk menaikkan UKT tanpa ada batasan. Ini yang kami minta direvisi,” tandas Dede Yusuf.

Dalam RDP bersama Komisi X DPR, menurut Dede, Mendikbudristek Nadiem Makarim berkomitmen untuk mengevaluasi besaran UKT yang tidak rasional.

“Kita lihat satu minggu ke depan, mudah-mudahan sudah ada perubahan mengenai UKT ini,” tegas Dede.

Sebelum Komisi X DPR RI memanggil Mendikbudristek untuk RDP, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan UKT yang dinilai memberatkan mereka. (rus)