KABARIKA.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menaruh perhatian khusus atas kasus penangkapan 37 jemaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan karena para jemaah tersebut diketahui menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.

“Haji yang tidak memakai visa haji ini merupakan masalah yang perlu ditangani dengan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Abdul Wahid menyatakan bahwa masalah ini tidak hanya harus dibahas di dalam negeri tetapi juga perlu dibicarakan dengan pemerintah Arab Saudi.

“Kita perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ungkapnya.

Komisi VIII DPR RI akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berupaya mencari tahu bagaimana visa palsu tersebut bisa diperoleh oleh para jemaah.

Abdul Wahid juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan dan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dan keabsahan dokumen dalam perjalanan ibadah haji.

Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi hak jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Kita harus memastikan semua jemaah berangkat dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.