KABARIKA.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan oleh komisioner KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Kamis (6/06/2024).
“KPU sedang melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut yang diperoleh melalui publikasi website MA. Sambil menunggu dokumen petikan Putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari,” ujar Idham.
Ia menambahkan, dalam membahas putusan MA tersebut KPU akan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah Indonesia dan pembuat undang-undang, yakni DPR RI
Hal yang sama juga dilakukan KPU RI ketika melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden-wakil presiden.
“KPU menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy), dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil,” lanjut Idham.
Diputus Tiga Hakim dalam Waktu Tiga Hari
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Partai Garuda menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.
MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Pada laman MA disebutan bahwa perkara didaftarkan pada Kamis, 23 Mei 2024 dan ketuk palu putusan hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Bunyi Pasal 4 PKPU tersebut adalah:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”.
Selain itu, Idham menegaskan pula bahwa KPU RI juga merespon putusan DKPP dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu.
“Ada beberapa putusan DKPP yang menegaskan kepada KPU agar dapat melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Idham.
Semua itu, lanjut Idham, demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang lebih baik lagi.
Perludem Angkat Bicara
Terkait keluarnya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), turut angkat bicara.
Perludem mendorong agar KPU tidak menindaklanjuti putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pilkada.
“Seharusnya KPU abaikan saja putusan MA. KPU harusnya berpegang pada UU Pilkada,” ujar Khoirunnisa.
Menurut Khoirunnisa, putusan MA soal perubahan syarat usia calon kepala daerah hanya membatalkan aturan dalam PKPU. Di sisi lain, untuk syarat usia dalam UU Pilkada tidak berubah.
“UU tersebutlah yang seharusnya dipatuhi oleh KPU. Syarat di UU Pilkadanya kan tidak berubah, tetap menyatakan bahwa syarat calon itu adalah minimal 30 tahun. Yang dibatalkan MA itu adalah PKPU,” tandas Khoirunnisa.
Putusan MA tersebut mengatur bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (Rus)