KABARIKA.ID, JAKARTA — Sebuah fakta mencengangkan sekaligus mengecewakan rakyat banyak, yang diungkapkan oleh kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas sejumlah transaksi mencurigakan, khususnya judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membeberkan nilai nominal rupiah dari pelaku judi online di kalangan anggota legislatif, yang mencapai miliaran rupiah.

“Angkanya bisa saya sampaikan, nilainya hampir Rp 25 miliar di masing-masing (kategori). Ya transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai (ada) miliaran. Sampai ada satu orang sekian miliar,” ujar Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (26/06/2024) di Senayan, Jakarta.

Ivan menjelaskan, datanya ada 1000 pelaku judi online dari kalangan anggota legislatif, mulai dari DPR hingga DPRD.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri). (Foto : Ist.)

Ia menegaskan pihaknya mempunyai data lengkap anggota legislatif mana sebagai pelaku yang memainkan judi online.

“Lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama Sekretariat Kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” tandas Ivan.

Ivan kemudian membeberkan dengan menyebut ada 63 ribu transaksi judi online dari ribuan pemain di kalangan anggota DPR hingga DPRD.

Ia berjanji akan menyerahkan data tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera ditindaklanjuti.

“Agregat secara keseluruhan itu deposit. Deposit, kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tegas Ivan.

Data yang dibeberkan ketua PPATK itu sudah barang tentu mengejutkan rakyat banyak, sekaligus membuat mereka kecewa.

Sebab, pada Pemilu 2019 yang lalu rakyat memilih calon anggota legislatif dengan harapan, wakil rakyat itu nantinya dapat membawa aspirasi mereka demi kesejahteraan rakyat. Bukannya dipilih untuk bermain judi online di gedung parlemen. (rus)