KABARIKA.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melarang keras pemberian gratifikasi kepada pegawainya. Sosialisai pun dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP, termasuk Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbatra).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanwil DJP Sulselbatra, Heri Kiswanto mengatakan, gratifikasi ini bisa berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan lainnya. Pada dasarnya, gratifikasi dianggap sebagai suap terselubung yang bisa mencederai integritas.

“Ini sebagai komitmen kami, anti korupsi dan anti gratifikasi. Sehingga butuh dukungan banyak dan semua pihak,” kata Heri, Selasa (9/7/2024) dalam Sosialisasu Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi DJP secara daring.

M Ridwan Saleh, Anggota Tim Pengendalian Gratifikasi Kanwil DJP Sulselbatra menambahkan, DJP membuat saluran udara, bagi semua orang untuk melaporkan korupsi atau pun gratifikasi yang dilakukan oleh semua pegawai DJP dari tingkat bawah hingga jabatan tertinggi.

“Kami buat saluran udara. Laporan bisa dilakukan via telepon, website, surat elektronik, surat fisik, prime Kemenkeu dan UE1/UKI (Unit Eselon 1/Unit Kepatuhan Internal,” tambah Ridwan dihadapan puluhan peserta sosialisasi.

Dia pun memastikan, kerahasiaab identitas pelapor terjamin, karena identitas pelapor bisa dianonim. “Kami perlu ingatkan, agar tidak melakukan pengaduan melalui media sosial,” lanjut Ridwan.

Alasannya, karena sudah tersedia saluran resmi, kerahasiaab tidak terjamin, tidak tersedia mekanisme perlindungan terlapor, dan isu tidak terfokus pada sunstansi pengaduan.

“Sehingga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ridwan, tanpa menginformasikan, apakah sudah ada laporan masuk khusus Kanwil DJP Sulselbatra. (*)