KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera mengundangkan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilih Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, dengan yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Minggu (25/08/2024) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/08/2024).
Ia menegaskan, saat ini sudah ada PKPU yang lengkap sesuai keputusan MK.
Menanggapi hal itu, Menkumham menegaskan bahwa dengan penetapan tersebut, PKPU tentang Pilkada 2024 akan mengikuti keputusan MK.
“Selanjutnya, pada kesempatan pertama akan sesegera mungkin diundangkan,” tegas Menkumham Supratman Andi Agtas, Minggu (25/08/2024).
Menkumham menegaskan, ini sesuai harapan DPR agar perubahan PKPU tersebut segera diharmonisasi.
Supratman mengatakan, PKPU hasil revisi harus segera diundangkan karena proses pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Kami sudah menghubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini juga,” ujar Menkumham Supratman.
Dengan demikian, PKPU tersebut sudah bisa berlaku efektif dan menjadi landasan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah.
Akomodasi Putusan MK
Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi putusan MK tentang perubahan ambang batas (threshold) sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
Selain itu, perubahan ini sesuai putusan MK soal pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” tegas Ahmad Doli.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (rus)