KABARIKA.ID, JAKARTA — Sejak Indonesia merdeka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi negara, bangsa dan negara Indonesia telah memilih bentuk pemerintahan negara yang demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu, kedaulatan berada di tangan rakyat. Indonesia adalah negara hukum dan segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR, Kamis (29/08/2024) di ruang rapat DPR RI Senayan, Jakarta.
Puan menekankan tentang pentingnya praktik demokrasi yang berkeadaban, yaitu demokrasi yang harus mampu memenuhi hak-hak rakyat sebagai amanat konstitusi Indonesia.
“Praktik pemerintahan negara yang demokratis telah berlangsung dari rezim pemerintahan yang satu ke rezim pemerintahan berikutnya. Pascareformasi, praktik berdemokrasi tersebut semakin diperkuat dan terukur,” kata Puan.
Melalui amendemen konstitusi, lanjut Puan, telah dipertegas bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan oleh pemerintahan. Negara wajib memenuhi hak-hak rakyat sebagai warga negara, seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak bekerja, hak memeluk agama, hak meyakini kepercayaan, hak berserikat, hak jaminan sosial, dan lain sebagainya.
”Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan selamat bekerja dan berjuang dalam mengabdikan diri bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Puan.
Pemerintah memenuhi hak-hak warga melalui dan kewenangannya lembaga trias politika.
“Hak-hak rakyat sebagai warga negara inilah yang wajib dipenuhi oleh pemerintahan negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui fungsi, kewenangan, dan kekuasaannya masing-masing,” tandas Puan.
Pada momentum peringatan HUT ke-79 DPR ini, Puan juga menyoroti masalah transformasi kelembagaan DPR dalam beradaptasi dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang dari masa ke masa.
“Merupakan upaya kita, bangsa Indonesia untuk membangun demokrasi yang berkeadaban dan berlandaskan Pancasila,” ujarnya.
Puan menambahkan, DPR RI pada setiap periode memiliki tantangan dan tuntutan zamannya. Pada setiap tantangan dan tuntutan zaman tersebut harus dijawab oleh DPR RI sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Harapan rakyat kepada kita, DPR RI, kita dapat menggunakan kekuasaan untuk memberikan jalan bagi rakyat hidup sejahtera, tenteram, dan mudah dalam segala urusan. Sehingga tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tertinggal dan ditinggalkan, semua rakyat merasa kehadiran negara dalam kehidupannya yang semakin baik,” tandas Puan. (rus)