KABARIKA.ID MAKASSAR – Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dengan batas waktu penyerahan pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal untuk memastikan transparansi dana kampanye.

Paslon diminta mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara cermat selama masa kampanye.

Sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik, calon, atau pihak lain yang sah sesuai hukum. Ada batasan maksimal untuk sumbangan, yaitu Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari badan hukum swasta.

“Pelaporan dana kampanye ini sangat penting untuk menjaga transparansi pemilu. Penyerahan LADK merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti aturan transparansi finansial selama masa kampanye,” kata Sri, Kamis (26/9/2024).

Sri juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemilu dan menyatakan bahwa pengumuman nilai LADK masing-masing paslon akan dilakukan pada 28 September 2024, setelah masa perbaikan LADK.

“Setiap paslon akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung setelah LADK diserahkan. Pencatatan tersebut harus dilakukan dengan teliti untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tekan Sri.

Empat paslon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar adalah Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika (Mulia), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati), Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara (Ini Mi), dan Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman). (*)