KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan operasional UNRWA, yaitu Badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina di Israel serta di wilayah Palestina yang diduduki, yakni Tepi Barat dan Jalur Gaza. Langkah Knesset itu dinilai melanggar hukum internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” kata Kemlu RI lewat akun X resminya (@Kemlu_RI), Selasa (29/10/2024).
Kemlu RI menambahkan, UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Oleh sebab, itu Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.
Juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Knesset tersebut, yang jelas berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” ujar Rolliansyah.
Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.
Parlemen Israel Voting untuk Larang UNRWA
Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan dua undang-undang yang melarang seluruh kegiatan UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) di Gaza. Keputusan itu diambil melalui voting dengan suara 82 banding 9.
Ketua Knesset Amir Ohana membacakan putusan itu dalam sidang, Senin malam (28/10/2024) waktu setempat. Undang-undang pertama melarang kegiatan UNRWA, dan yang kedua menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris.
Pengesahan aturan hukum baru ini menandai puncak kampanye panjang Israel menentang keberadaan UNRWA, yang disebut Israel telah disusupi kelompok militan Hamas.
Pengamat: Israel tak Lagi Hormati Badan Internasional
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Islam Indonesia, Hasbi Aswar mengatakan Israel selama ini menilai PBB –dan badan-badan yang berada di bawahnya– tidak pernah memberi manfaat pada negara itu, baik pada sidang-sidang Majelis Umum maupun dalam sidang anggota Dewan Keamanan.
UNRWA juga kerap dinilai sebagai badan yang paling sering melaporkan kejadian-kejadian di wilayah itu, yang tidak menguntungkan Israel.
“Selama ini kan berbagai propaganda, justifikasi (Israel) mental semua karena UNRWA, termasuk yang menjadi saksi di lapangan terhadap berbagai kejahatan Israel. Saya kira keputusan Knesset ini merupakan kelanjutan tuduhan beberapa bulan lalu bahwa UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023,” kata Hasbi, sebagaimana dilansir VOA.
Meskipun PBB tidak dapat bersikap tegas karena berbagai pertimbangan, lanjut Hasbi, Majelis Umum PBB setidaknya telah mengeluarkan pernyataan untuk meninjau ulang keanggotaan Israel di PBB karena melanggar prinsip-prinsip internasional dan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap badan dunia itu.
Sejumlah negara juga telah mengumumkan untuk meninjau kembali hubungannya dengan Israel.
Sementara itu, pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Agung Nurwijoyo menilai undang-undang yang diloloskan Knesset itu di luar batas kewajaran, karena mandat utama UNRWA adalah membantu pengungsi Palestina.
Menurut Agung, sudah saatnya PBB bertindak tegas terhadap Israel.
“Mengingat apa yang sudah dilakukan oleh Israel dan kesannya ia sebagai aktor yang kebal, memang sebenarnya perlu ada keberanian secara global, meskipun tetap dalam koridor kemanusiaan. Rasanya ide pasukan penjaga perdamaian tetap harus dijaga. Namun pemberian sanksi terhadap Israel juga harus diwujudkan,” tegas Agung.
Ia juga mengusulkan pemberlakuan isolasi politik dan sanksi, seperti pembekuan pemberian anggaran dan pasokan senjata terhadap Israel.
Namun Agung menilai semua pihak harus secara jujur mengakui bahwa salah satu faktor kunci yang dapat menekan Israel adalah Amerika.
Deplu Amerika Serikat: Peran UNRWA di Gaza tak Tergantikan
Beberapa saat setelah Knesset meloloskan dua undang-undang itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Antony Blinken mengeluarkan pernyataan tertulis, yang intinya menegaskan keprihatinan terhadap pengesahan aturan hukum itu.
Berbicara dalam press briefing hari Senin (28/10/2024), juru bicara Deplu AS Matthew Miller mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Menteri Urusan Ron Dermer lebih dari dua minggu lalu.
“Seperti yang dijelaskan dalam surat itu, berdasarkan hukum dan kebijakan AS, pengesahan undang-undang ini dapat memiliki implikasi. Tetapi hal itu tetap terjadi, sedangkan peran UNRWA di Jalur Gaza tak tergantikan,” ujar Miller.
Miller menegaskan, UNWRA memainkan peran penting dan kritis dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang membutuhkan di Gaza.
“Itu bukan satu-satunya peran yang mereka mainkan. Mereka juga memainkan peran penting dalam memberikan layanan kepada warga Palestina di Tepi Barat dan di seluruh wilayah. UNRWA benar-benar memainkan peran yang tak tergantikan saat ini di Gaza, di mana mereka berada di garis depan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada orang-orang yang membutuhkan. Tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis,” tegas Miller.
UNRWA Beroperasi Sejak 1948
UNRWA adalah Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, merupakan badan pengungsi utama bagi warga Palestina dan beroperasi di Timur Tengah selama lebih dari 70 tahun.
UNRWA didirikan pada 1948 untuk mendukung 700.000 warga Palestina yang terlantar akibat perang yang menyebabkan Israel didirikan, dan menyediakan layanan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan dan layanan sosial, infrastruktur kamp dan menjalankan tempat penampungan selama periode konflik.
Operasinya tersebar di Tepi Barat yang diduduki –termasuk Yerusalem Timur– dan Jalur Gaza, serta Suriah, Lebanon, dan Yordania.
Biaya operasional UNRWA sebagian besar didanai melalui kontribusi sukarela dari negara-negara anggota PBB, dan juga menerima sejumlah dana langsung dari PBB.
Dengan mempekerjakan 30.000 warga Palestina, UNRWA melayani hampir 6 juta pengungsi, termasuk di Gaza di mana 1.476.706 warga Palestina terdaftar sebagai pengungsi di delapan kamp pengungsi Palestina, sementara di Tepi Barat 800.000 terdaftar sebagai pengungsi.
Selama konflik terjadi di Gaza saat ini, hampir seluruh penduduk Gaza bergantung pada UNRWA untuk kebutuhan dasar, termasuk makanan, air dan perlengkapan kebersihan.
Lebih dari 200 staf UNRWA tewas dalam serangan Israel selama perang yang berlangsung selama setahun terakhir. (rus)