KABARIKA.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia kini punya personel baru, dan tentu saja dengan semangat baru pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Kompolnas tersebut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Kompolnas, yang ditetapkan pada Senin (4/11/2024).
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada para anggota Kompolnas yang dilantik.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Kepala Negara yang diikuti para pejabat yang dilantik.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Kompolnas.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjadi Wakil Ketua merangkap anggota Kompolnas.
Anggota Kabinet Merah Putih lainnya yang turut dilantik sebagai anggota adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berikut susunan keanggotaan Kompolnas:
– Ketua merangkap anggota:
Menko Polkam Budi Gunawan
– Wakil Ketua merangkap anggota:
Mendagri Tito Karnavian
– Anggota:
1. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,
2. Arief Wicaksono Sudiutomo,
3. Ida Oetari Poernamasasi,
4. Supardi Hamid,
5. Gufron,
6. Muhammad Choirul Anam, dan
7. Yusuf.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Kompolnas
Dikutip dari laman kompolnas.go.id, kedudukan Kompolnas bertanggung jawab kepada Presiden RI. Sedangkan untuk anggota Kompolnas berjumlah sembilan orang.
Mereka terdiri dari unsur Pemerintah (ex-officio) sebanyak tiga orang yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, unsur Pakar Kepolisian sebanyak tiga orang, dan unsur tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Fungsi Kompolnas tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut penjelasannya:
– Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
– Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan dan anggota Kompolnas juga memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menetapkan kebijakan Polri ke depan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut uraiannya.
– Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
– Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
– Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
– Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.
(*/mr)