KABARIKA.ID, JAKARTA — Sebanyak satu juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang pertanian, peternakan, dan perikanan di seluruh Indonesia, khususnya yang memiliki kredit macet di bank pemerintah, telah terbebas dari tagihan dan bisa bernapas lega mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo menghapus utang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penghapusan utang itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa sore (5/11/2024) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo menandatangani PP tersebut di hadapan perwakilan petani, nelayan dan UMKM serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, langkah tersebut sebagai simbol dan wujud keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku UMKM.
Menteri UMKM menjelaskan, utang macet yang dihapus maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Para pelaku UMKM yang mendapat keringanan ini, lanjut Maman, hanya mereka yang terkena masalah, mulai dari pengaruh Covid-19, bencana alam, dan gempa bumi.
“Jadi, ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi. Artinya, bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” papar Maman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan akan menandatangani beleid yang menghapus utang macet kepada UMKM petani dan nelayan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa sore.
Presiden menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Presiden berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Presiden Prabowo.
Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandas Presiden Prabowo.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Usai penandatanganan PP, dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (rus)