KABARIKA.ID, MAKASSAR — Puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada hari pemungutan suara, 27 November 2024 besok. Dengan semangat demokrasi, rakyat Indonesia akan memilih calon pemimpin mereka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak hanya menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang tepilih secara demokratis, tetapi juga sampah plastik ratusan ton dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengiasi berbagai sudut kota hingga pelosok.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd Waris Halid, S.S., M.M. melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulsel, untuk bersama-sama pihak terkait mencari solusi penanganan “sampah demokrasi” tinggalan Pilkada Serentak, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Sulsel selaku tuan rumah, perwakilan KPU dan Bawaslu dan Sulsel, para Kadis Lingkungan Hidup kabupaten/kota seluruh Sulsel, baik hadir secara Luring maupun Daring melalui Zoom, bertempat di aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Gedung H dan J, Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Makassar.

Pertemuan dibuka oleh Kadis LHK Provinsi Sulsel, A. Hasbi. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa sampah dari APK menjadi beban lingkungan pasca Pilkada Serentak, dan butuh solusi yang tepat.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd Waris Halid, S.S., M.M. (kelima dari kiri) dan Kadis LHK Provinsi Sulsel, A. Hasbi (keenam dari kiri) foto bersama dengan para peserta pertemuan terkait dengan penanganan sampah politik tinggalan Pilkada Serentak 2024, Selasa (26/11/2024) di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Makassar. (Foto: Ist)

“Sampah plastik hasil alat peraga kampanye (APK) menjadi beban besar bagi lingkungan. Proses daur ulang kita masih jauh dari kata ideal, dan ini membutuhkan solusi yang tidak hanya teknis, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tandas Kadis LHK A. Hasbi.

Menurutnya, capaian pengelolaan sampah di Provinsi Sulsel baru mencapai 70 persen. Angka ini masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

“Tantangan ini mencerminkan perlunya pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, terutama dalam menangani lonjakan limbah plastik yang dipicu oleh kegiatan politik,” ujar A. Hasbi.

Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd Waris menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak akan menyisakan sampah yang luar biasa, sehingga dibutuhkan kolaborasi secara terstruktur dan masif agar penanganannya berjalan dengan baik.

Dalam sesi diskusi, A. Abd Waris menyampaikan apresiasinya kepada Kadis LHK Provinsi Sulsel yang telah memfasilitasi pertemuan yang penting ini.

A. Abd Waris menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi penanganan “sampah politik” tinggalan Pilkada Serentak, secara komprehensif.

“Pilkada adalah pesta demokrasi, tetapi jangan sampai menjadi bencana lingkungan. Kita harus memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan, dari pemerintah daerah hingga masyarakat, terlibat aktif dalam penanganan sampah ini,” tegas A. Abd Waris.

Pemikiran yang mengemuka dalam sesi diskusi, menawarkan berbagai strategi penanganan sampah pasca Pilkada Serentak, mulai dari penguatan infrastruktur daur ulang hingga kampanye pengurangan penggunaan plastik selama proses Pilkada.

Meskipun penanganan sampah bukan persoalan yang mudah diurai, namun seluruh peserta diskusi memiliki semangat yang jelas dalam mencari solusi yang tepat.

Dalam kaitan itu, A. Abd Waris yang juga merupakan Ketua IKA Fakultas Ilmu Budaya Unhas, menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program pengelolaan sampah di Sulsel.

“Lingkungan kita adalah tanggung jawab bersama. Pilkada seharusnya meninggalkan warisan demokrasi, bukan tumpukan sampah. Mari bergerak bersama demi lingkungan yang lebih baik,” tegas A. Abd Waris.

Perlu diingat bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau regulasi mengenai pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan politik Pilkada, meskipun Pilkada telah dilaksanakan di Indonesia sejak dua dasawarsa yang lalu.

Untung saja, Menteri Lingkungan Hidup era pemerintah yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diundangkan pada 31 Januari 2024.

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (rus)