KABARIKA.ID – Hasil rapat terbatas yang diikuti Presiden Prabowo dan sejumlah menterinya pada 13 Desember 2024 di Istana, Jakarta. Menyebutkan bahwa pemerintah berencana memberikan pengampunan atau amnesti pada 44 ribu narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada wartawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa jumlah 44 ribu napi yang rencananya mendapat amnesti tersebut merupakan usulan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun yang menjadi alasan diberikannya pengampunan atau amnesti pada napi yang jumlahnya sangat banyak oleh Presiden tersebut, dalam rangka mengurangi kepadatan Lembaga Pemasyarakatan atau LP di tanah air.

Menteri Hukum menyebut bahwa pada prinsipnya Presiden menyetujui pemberian pengampunan pada para napi yang jumlahnya diperkirakan 44 ribu.

“Prinsipnya, presiden setuju memberikan amnesti,” ungkap Supratman Andi Agtas, 13 Desember 2024 di Istana Merdeka Jakarta.

Menurutnya, pengampunan tersebut akan menyasar pada napi yang terjerat kasus penggunaan narkoba dengan kadar di bawah 1 gram.

Ketentuan tersebut menurut Supratman berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010.

Selain napi kasus penggunaan narkoba, amnesti juga rencananya akan diberikan pada para tahanan dalam kasus perkara ITE dan penghinaan pada presiden.

Pemerintah juga akan mengampuni warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan termasuk HIV ataupun gangguan kejiwaan.

“Yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIav itu ada kurang lebih 1.000 orang,” lanjutnya.

Dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana, disepakati pula usulan untuk meminta para napi yang mendapat amnesti agar bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti halnya dalam proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. (*)