KABARIKA.ID, JAKARTA — Sebanyak 304 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) seretak 2024, kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak didugat di MK ada sekitar 270 kepala daerah. Mereka rencananya dilantik pada awal Februari mendatang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bima menjelaskan, kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke MK.

“Insya Allah, Pak Prabowo akan melantik mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 164 B,” kata Wamendagri, usai sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Bima menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam acara pelantikan itu, lanjut Bima, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno juga akan dilantik Presiden Prabowo.

Wamendagri Bima menambahkan, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.

“Mungkin ada tiga, yang kedua nanti untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga, yang gugatannya diterima untuk kemudian ada perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” ujar Bima.

Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu, menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.

“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK, selesainya kapan,” kata Wamendagri Bima.

Menurut Bima, jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI juga telah dilaporkan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet, Rabu sore (22/01/2025).

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, dan Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ujar Wamendagri Bima.

DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan

Komisi II DPR RI menyetujui pelantikan secara serentak seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa dalam perselisihan hasil Pilkada di MK, oleh Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025.

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu yang menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang hasilnya tidak digugat di MK, untuk dilantik pada 6 Februari 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/01/2025). (Foto: kbrn)

Pelantikan oleh Presiden Prabowo itu, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah, Rabu (22/01/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rifqinizamy menjelaskan, kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo, itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu, lanjut Rifqinizamy, akan dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan MK RI berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Rifqinizamy belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang sengketa pemilihannya masih berproses di MK saat ini. (*/mr)