KABARIKA.ID – Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah menemukan 66 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyediaan minyak goreng kemasan MinyaKita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihak Kemendag yang bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, serta Kementerian atau lembaga terkait.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Menerangkan bahwa dugaan kecurangan 66 perusahaan tersebut tidak hanya terkait takaran, namun juga pelanggaran lainnya.

“Tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” ungkap Mendag, 13 Maret 2025, pasca melakukan penyegelan pabrik MinyaKita PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat.

“Tetapi pelanggarannya bervariasi,” lanjut Budi.

Dalam temuannya, selain menemukan adanya kecurangan terkait takaran, ada juga pelanggaran paket bundling, perizinan yang tidak lengkap, serta adanya harga eceran tertinggi (HET) yang lebih tinggi.

Pihaknya mengaku telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Sudah kita lakukan sansi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini, publik digaduhkan dengan adanya temuan botol-botol kemasan MinyaKita di sejumlah lokasi dengan kapasitas yang tidak sesuai dengan label atau ketentuan takaran, hingga dinilai merugikan pihak konsumen. (*)