KABARIKA.ID, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Jumat (16/5/2025) malam, enam THM, yaitu Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza, disegel, sementara Hotel Melia Makassar menerima peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Penyegelan dilakukan setelah prosedur teguran dijalankan,” ungkapnya.
Andi Arwin menambahkan bahwa meskipun beberapa pelaku usaha memiliki izin, dokumen yang mereka miliki tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi. “Kami bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur, yaitu Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melakukan penertiban,” jelasnya.
Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ia juga menegaskan bahwa beberapa tempat hiburan malam telah melanggar surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya. “Kami tidak langsung melakukan penyegelan, tetapi telah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya diikuti oleh pelaku usaha, terutama terkait izin usaha,” tegasnya.
Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat mengenai aktivitas di lantai 21, di mana terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan, padahal izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.
“Kami melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21, berdasarkan laporan masyarakat. Kami menemukan peralatan DJ yang digunakan untuk acara sewa tempat, yang seharusnya tidak dilakukan karena izinnya hanya untuk restoran,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban. Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Asrul Sani, selaku Penanggungjawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. “Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur untuk menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin,” jelas Arwin.
Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen pada hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (*)