KABARIKA.ID, MAKASSAR — Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk membayar gaji dan tunjangan yang belum diterimanya sejak dinonaktifkan pada akhir 2022. Total tuntutan mencapai Rp8.038.270.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Pemprov Sulsel melalui Sekretaris Daerah Jufri Rahman menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat tidak adanya dasar hukum yang mendukung pengangkatan kembali Hayat Gani sebagai Sekda.
Jufri Rahman menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada Surat Keputusan (SK) Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda.

“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda,” jelasnya.
Menurut Jufri, untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang, harus ada dasar hukum pengangkatan yang jelas.
Ia menambahkan bahwa tunjangan yang diminta oleh Hayat Gani harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas sebelum dapat dibayarkan.
“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” tegas Jufri, Selasa (16/6/2025).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022, dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Jufri juga menambahkan, bahwa Tunjangan (TPP–Tambahan Penghasilan Pegawai) yang tidak dibayarkan selama Abdul Hayat menjabat sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur didasarkan pada dua aturan.
Pertama, Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menyatakan bahwa dokumen evaluasi kinerja pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
Kedua, Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian, dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah,” tambah Jufri.
Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Dalam hal ini, surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025 menegaskan bahwa Abdul Hayat hanya memegang dua SK, yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli. SK pengangkatan sebagai Sekda atau SK pembatalan Keppres pemberhentian sebagai Sekda hingga saat ini belum diterbitkan.
“Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Bahkan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menambahkan bahwa pemberian TPP juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020.
“Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, di mana produktivitas kerja mencakup pelaksanaan tugas dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya,” tutupnya. (*)