KABARIKA.ID, JAKARTA — Dalam pernikahan Islam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai salah satu syarat sah akad nikah. Bentuknya pun beragam mulai dari uang, barang, hingga emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi perlu dipahami, mahar bukan sekadar simbol. Dalam hukum Islam, mahar memiliki status kepemilikan yang jelas. Begitu akad nikah selesai, mahar sepenuhnya menjadi hak istri.
Artinya, istri bebas menentukan mau menyimpan, menggunakan, atau bahkan mengalihkannya ke bentuk lain termasuk jika mahar tersebut berupa emas.
Lalu, apakah emas mahar boleh dijual Jawabannya: boleh.
Setelah akad berlangsung, emas mahar sepenuhnya menjadi milik pribadi istri. Karena itu, istri memiliki kendali penuh atas emas tersebut, termasuk jika ingin menjualnya.
Biasanya, keputusan menjual mahar dilakukan karena beberapa alasan, seperti:
1. Kebutuhan mendesak
Misalnya untuk biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa ditunda.
2. Kondisi perceraian
Dalam situasi tertentu, emas mahar bisa dijual untuk menyesuaikan kondisi keuangan setelah berpisah.
3. Mengubah bentuk aset
Ada juga yang menjual emas mahar untuk dialihkan ke investasi lain, seperti emas batangan atau instrumen keuangan yang dianggap lebih menguntungkan.
Selama keputusan itu datang dari istri sendiri dan dilakukan dengan ikhlas, menjual mahar tidak menjadi masalah dalam Islam.
Walaupun diperbolehkan, ada baiknya tidak terburu-buru. Beberapa hal ini bisa jadi bahan pertimbangan sebelum menjual emas mahar:
– Nilai emosional
Mahar sering kali punya makna khusus sebagai simbol awal pernikahan.
– Harga emas saat ini
Pastikan menjual di waktu yang tepat agar tidak rugi.
– Tujuan penggunaan dana
Pastikan hasil penjualan digunakan untuk hal yang benar-benar bermanfaat.
Emas mahar memang boleh dijual karena sudah menjadi hak penuh istri. Namun, keputusan ini sebaiknya dipikirkan matang-matang, bukan karena impuls sesaat.
Dengan pertimbangan yang tepat, emas mahar bisa tetap memberi manfaat baik disimpan sebagai kenangan maupun dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih penting.
