KABARIKA.ID, MAKASSAR – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dalam aturan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan sosial yang ditujukan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum, dan beberapa sektor lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menggelar Rapat Tindak Lanjut bersama dengan Forkopimda, dan Bank Indonesia, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 13 September 2022.
“Dari beberapa rakor di pusat, ini tindak lanjut dari daerah. Tadi Forkopimda semua berkomentar, kita ingin lebih cepat lebih baik untuk mengantisipasi inflasi,” kata Abdul Hayat.
“Dampak dari kenaikan BBM ini, DAU dan Dana Transfer dikompilasi, diambil dua persen. Jadinya, kurang lebih Rp12 miliar. Nanti diatur yang mana paling urgen. Tentu kita lebih memperhatikan itu karena dampak BBM ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Rismawati Kadir Nyampa, mengapresiasi pelaksanaan rapat tindak lanjut ini. Menurutnya, ini menjadi ruang yang baik yang dilakukan pemerintah dalam mengambil langkah konkret mengatasi terjadinya dampak kenaikan inflasi.
“Tentu ini adalah ruang yang baik untuk kita memikirkan langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan kedepannya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengantisipasi dampak kenaikan inflasi yang terjadi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, tidak sedikit masyarakat dan mahasiswa yang datang berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Sulsel terkait dengan dampak kenaikan BBM dan juga terhadap kemungkinan terjadinya dampak sosial di masyarakat.
“Dibutuhkan memang upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan didalam mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya. (*)