PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Hari Pahlawan jadi momentum Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang dinilai melemahkan koperasi Indonesia terus bergulir.
Hal ini ditandai dengan membahananya tagar #KoperasiPahlawanEkonomi dan #TolakOJKdiKoperasi yang menjadi trending di medsos. Ini menjadi bukti bukti aksi nyata penolakan RUU PPSK yang melemahkan koperasi Indonesia.
Di hari Pahlawan Nasional yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku” menginspirasi pejuang koperasi Indonesia untuk terus berjuang mengentaskan kemiskinan dengan menguatkan kebersamaan melalui koperasi.
Cita-cita luhur para pendiri bangsa harus tetap diperjuangkan. Bukan hanya sekedar hanya kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata membangun ekonomi rakyat yang kuat melalui koperasi.
Semangat ini semakin menggebu di tengah perjuangan melawan gerakan kapitalisme yang semakin gencar, pudarnya nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan serta menguatnya individualisme di tengah masyarakat.
Pada Rabu (2/11/2022), pejuang ekonomi rakyat yang merupakan penggiat koperasi Tanah Air yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) beraudiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki.
Saat audiensi itu, mereka terhenyak dan gusar mendengar pernyataan Menkopukm yang rasanya tidak bisa berpihak pada berkembangnya koperasi di tanah air.
Menurut Forkopi, adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) justru akan melemahkan koperasi Indonesia karena akan mengikis jati diri koperasi.
Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi menyoroti keberadaan RUU PPSK sebagai bentuk membunuh semangat kebersamaan masyarakat.
Koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat genuine koperasi.
“Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh. Nyawa koperasi akan hilang dan mati suri, jika RUU ini ditetapkan menjadi UU oleh DPR,” tegas Andy saat audensi itu.
Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa, secara tegas mengatakan RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Forkopi yang beranggotakan pengurus, pengawas, manajemen koperasi, akademisi serta pejuang koperasi meminta pemerintah menyuarakan kembali aspirasi ini.
Namun jika pemerintah dalam hal ini KemenKopUKM sudah terikat dengan keputusan kabinat, Forkopi tetap akan berjuang dengan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.
Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, Kamaruddin Batubara menegaskan, penting untuk memperkuat ekosistem koperasi, namun bukan dengan membunuh jiwanya.