Pimpinan Perangkat Daerah Diminta Turun Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Berita846 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masyarakat Pekerja Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2022).

Abdul Hayat yang juga Ketua Tim Percepatan, meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk turun ke lapangan mengecek langsung data jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan untuk merespon laporan BPJS Ketenagakerjaan yang menyebutkan, jumlah cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Sulsel masih cukup rendah, yakni 40 persen.

“Sekali-kali, pimpinan harus turun lapangan mengecek datanya, apakah benar Sulawesi Selatan masuk atau tidak. Tadi laporannya bahwa Sulawesi Selatan masih 40 persen,” ujar Sekprov.

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Abdul Hayat Gani menegaskan perlunya pemerintah provinsi melakukan upaya percepatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Sulsel. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan BPJS ketenagakerjaan.

Ia berharap, rapat Tim Percepatan ini tidak berlangsung seremonial belaka, tapi ada rekomendasi atau outcome yang dihasilkan.

“Masih butuh kapasitas untuk mempercepat semua ini. Karena itu kita berharap hari ini rapat percepatan kepesertaan betul-betul menjadi outcome nantinya,” tegas Abdul Hayat.

Peserta Rapat Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masyarakat Pekerja Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alias AM, yang mewakili Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan laporan cakupan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional dan juga untuk wilayah Sulsel.

“Sampai bulan Oktober 2022, cakupan perlindungan jaminan sosial secara nasional baru mencapai angka 37 persen, dan di Sulsel baru mencapai angka 40 persen,” ungkapnya.

Alias menuturkan, atas dasar itu Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres itu menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.

“Agar seluruh pekerja di wilayahnya, baik pekerja informal maupun pekerja formal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Alias mengakui jika BPJS Keteagakerjaan mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Sulsel dalam menindaklanjuti Inpres tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1745/IX/2022, tanggal 1 September 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sulsel. (rls/fit/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *