KABARIKA.ID, JAKARTA – Vaksinasi booster kedua atau dosis keempat COVID-19 dimulai pada 24 Januari 2023 mendatang. Yang berhak mendapat suntikan booster kedua ini adalah orang dewasa di atas 18 tahun. Lantas, apa saja persyaratan dan vaksin yang digunakan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksin yang digunakan untuk booster kedua adalah jenis vaksin yang telah memperoleh persetujuan atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Surat tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 20 Januari 2023.

Berikut Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan Mulai 24 Januari 2023:

Booster Pertama: Sinovac

Booster Kedua:

  • Sinovac  (dosis penuh 0,5 ml)
  • Zifivax  (dosis penuh 0,5 ml)
  • Indovac (dosis penuh 0,5 ml)
  • Inavac (dosis penuh 0,5 ml)
  • Moderna (dosis penuh 0,5 ml)
  • Sinopharm (dosis penuh 0,5 ml)
  • AstraZeneca (separuh dosis 0,25 ml)
  • Pfizer (separuh dosis 0,15 ml)

Booster Pertama: AstraZeneca

Booster Kedua:

  • Astra Zeneca (dosis penuh 0,5 ml)
  • Pfizer (separuh dosis 0,15 ml)
  • Moderna (separuh dosis 0,25 ml)

Booster Pertama: Pfizer

Booster Kedua:

  • Pfizer (dosis penuh 0,3 ml)
  • AstraZeneca (dosis penuh 0,5 ml)
  • Moderna (separuh dosis 0,25 ml)
  • Pfizer (separuh dosis 0,15 ml)

Booster Pertama: Janssen (J&J)

Booster Kedua:

  • Janssen (dosis penuh 0,5 ml)
  • Pfizer (dosis penuh 0,3 ml)
  • Moderna (separuh dosis 0,25 ml)

Booster Pertama: Sinopharm

Booster Kedua:

  • Sinopharm (dosis penuh 0,5 ml)
  • Zifivax (dosis penuh 0,5 ml)

Booster Pertama: Covovax

Booster Kedua:

  • Covovax (dosis penuh 0,5 ml)