Site icon KABARIKA

Klarifikasi, PN Jakarta Pusat: Amar Putusan Tidak Menunda Pemilu 2024

KABARIKA.ID, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/03/03).

“Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo seperti dilansir merdeka.com, Kamis (2/03/23).

Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

“Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” ucap Zulkifli.

Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.

“Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Awal Gugatan
Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU sehingga partai tersebut gagal menjadi perserta Pemilu 2024.

“Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya,” jelasnya.

Namun demikian, Zulkifli menjelaskan dirinya tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.

“Jadi saya sebagai, itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi seperti itu,” jelasnya.

PUTUSAN PN JAKPUS
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian amar putusan tersebut.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.

Sedangkan alasan dalam gugatan pemilu ini tertuang dalam petitum Partai Prima karena telah merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Ketika tahapan masuk dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, terkhusus pada SIPOL.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal, setelah dicermati oleh Partai PRIMA, jenis dokumen yang dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan KPU Memenuhi Syarat (MS) dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sehingga, Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Akibatnya partai tersebut mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di Indonesia.

Bahwa masalah SIPOL ini yang mengakibatkan Partai Prima tidak lolos, telah diajukan kepada Bawaslu RI dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, tanggal 4 November 2022

Dengan begitu, Majelis Adjudikasi berpendapat meskipun permasalahan pelaksanaan teknis verifikasi administrasi tidak terbukti dan tidak beralasan. Namun karena proses tersebut didasarkan pada data SIPOL yang tidak berkepastian hukum.

“Majelis Adjudikasi berpendapat Termohon (KPU) harus memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dengan didasarkan pada data dan persentase pada SIPOL yang utuh dan tidak berubah-ubah,” kata hakim dalam pertimbangannya.
(mdk/noe/roy)

Exit mobile version