KABARIKA.ID, MAKASSAR – Peringatan Hari Tuberculosis (TBC) Sedunia atau World TB Day yang diperingati hari ini, tanggal 24 Maret 2023, menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat penanganan penyakit TBC menuju eliminasi TBC tahun 2030.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan terbaru WHO, Indonesia masih berada pada posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia setelah India. Posisi ketiga ditempati oleh China. Pada 2020, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan jumlah kasus TBC terbanyak, sehingga tahun 2021 jelas tidak lebih baik.
Menurut WHO, peringatan Hari TBC Sedunia ini diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran publik terhadap penyakit tuberkulosis yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan, sosial, hingga ekonomi.
Kasus TBC di Indonesia tercatat sebanyak 969.000 kasus (satu orang setiap 33 detik). Angka ini naik 17 persen dari tahun 2020, yaitu sebanyak 824.000 kasus. Insidensi kasus TBC di Indonesia adalah 354 per 100.000 penduduk. Artinya, setiap 100.000 orang di Indonesia terdapat 354 orang di antaranya yang menderita TBC.
Situasi ini menjadi hambatan besar untuk merealisasikan target nasional eradikasi TBC di tahun 2030.
Angka keberhasilan pengobatan TBC masih berada pada angka 85 persen, masih di bawah target global untuk angka keberhasilan pengobatan 90 persen. Sedangkan jumlah kasus TBC yang ditemukan dan dilaporkan ke Sistem Informasi Tuberculosis (SITB) tahun 2022 sebanyak 717.941 kasus dengan cakupan penemuan TBC sebesar 74 persen, dari target 85 persen.
Pasien TBC yang belum ditemukan dapat menjadi sumber penularan TBC di masyarakat sehingga hal ini menjadi tantangan besar bagi program penanggulangan TBC di Indonesia.
Peta Jalan Eliminasi TBC di Indonesia
Strategi pemberantasan TBC di Indonesia mengacu pada Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Kehadiran Perpres ini merupakan penegasan komitmen Presiden sekaligus sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penanggulangan TBC.
Dalam pasal 4 Perpres tersebut, disebutkan target eliminasi TBC pada 2030, dengan dua indikator. Yakni: (a). Penurunan angka kejadian (incidence rate TBC) menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk; (b). Penurunan angka kematian akibat TBC menjadi enam per 100.000 penduduk.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC dalam enam langkah. Pertama, penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kedua, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada pasien. Ketiga, intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC.
Keempat, peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TBC. Kelima, peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC. Keenam, Penguatan manajemen program.
Penyakit Menular Paling Mematikan
TBC merupakan penyakit yang menyerang beberapa bagian tubuh, seperti ginjal, tulang belakang, hingga otak, namun pada umumnya lebih umum menyerang paru-paru. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri bernama Mycobacterium tuberculosis.
Penyakit TBC merupakan salah satu penyakit menular paling mematikan. Diperkirakan sekitar 4.400 orang kehilangan nyawa karena TBC setiap harinya. WHO menyoroti fakta bahwa untuk pertama kalinya setelah satu dekade, kasus infeksi dan kematian karena tuberkulosis meningkat akibat pandemi COVID-19.
Tanggal 24 Maret dipilih sebagai Hari TBC Sedunia mengacu pada hari ketika Dr. Robert Koch mengumumkan hasil temuannya berupa bakteri yang menjadi penyebab TBC pada 24 Maret 1882. Penemuan ini membuka jalan bagi penelitian serta pengobatan penyakit TBC.
Tema global hari TBC sedunia 2023 adalah “Yes! We can End TB“. Sedangkan tema untuk Indonesia adalah, “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!”. (rus)