Site icon KABARIKA

Pengguna TikTok Perlu Waspada, Kemenkominfo Mulai Pantau Konten TikTok

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Para pengguna aplikasi media sosial TikTok di Indonesia mulai saat ini perlu waspada. Soalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai saat ini memantau konten TikTok di Indonesia, menyusul pemblokiran TikTok oleh Amerika Serikat (AS) sejak dua hari lalu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap konten TikTok dan platform-platform media sosial lainnya. Menurutnya, pemantauan ini dilakukan seiring pemblokiran TikTok yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

“Kita punya surveillance mechanism atau mekanisme pemantauan dari sisi konten,” ujar Usman dalam perbincangan dengan RRI Pro3 Jakarta, Minggu malam (26/03/2023).

Menurut Usman, tidak hanya mekanisme pemantauan, pihaknya juga memantau konten-konten yang masuk kategori dilarang di AS. Langkah itu diambil dengan mengikuti langkah Pakistan. ”Pakistan memblokir gambar-gambar pornografi yang ada di TikTok,” kata Usman.

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Selain memantau konten, Kemenkominfo juga memantau penyelenggaraan dari konten TikTok. Hal ini dilakukan karena TikTok terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang masuk lingkup privat, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Usman mengatakan, jika dalam TikTok ditemukan konten-konten yang dilarang seperti propaganda, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Menurutnya, hal itu pernah dilakukan Kemenkominfo terhadap media sosial Telegram pada 2017.

“Ketika itu Telegram kita pantau berdasarkan laporan masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, karena menjadi alat propaganda untuk radikalisme dan terorisme. Kominfo langsung memblokir Telegram saat itu,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Usman, tidak ada konten-konten yang dilarang di dalam media sosial TikTok. Namun, jika ada konten yang dilarang, maka pihaknya akan meminta TikTok untuk menurunkan konten tersebut.

“Kita biasanya akan memintakan take-down. Sebagai contoh ketika TikTok mengunggah konten nenek mandi lumpur untuk mendapatkan gift,” tandas Usman.

Pemblokiran TikTok di AS

Pemerintah AS mendesak pemilik aplikasi TikTok di China agar menjual platform media sosial tersebut, atau bakal menghadapi risiko pelarangan.

Desakan itu muncul menyusul makin banyaknya negara yang menyatakan kekhawatiran mereka mengenai apa yang mungkin dilakukan pemerintah China dengan data pengguna dari aplikasi TikTok.

Satu dari tiga warga AS menggunakan TikTok dan larangan penggunaan aplikasi yang sangat populer itu belum pernah terjadi sebelumnya di AS.

TikTok mengumpulkan jenis data yang serupa dengan aplikasi lain, tetapi pejabat AS khawatir data itu bisa jatuh ke tangan pemerintah China.

Ilustrasi. (Foto: Ist)

AS mengatakan data tersebut dapat digunakan untuk memata-matai warga AS atau untuk menyebarkan propaganda. AS juga sebelumnya telah melarang penggunaan TikTok dari semua perangkat pemerintah.

Langkah yang sama juga diambil Inggris, Kanada, dan Uni Eropa. Belakangan India ikut-ikutan melarang aplikasi TikTok pada 2020.

TikTok berkeras bahwa mereka beroperasi layaknya perusahaan media sosial lainnya dan mengatakan tidak akan pernah mematuhi perintah untuk mentransfer data pengguna ke pejabat China.

Melarang aplikasi TikTok tidak semudah yang diduga. Jalan yang paling mungkin untuk memaksa pelarangan aplikasi ini oleh pemerintah AS adalah dengan meminta toko aplikasi seperti yang dioperasikan Apple dan Google agar menghapus TikTok dari platform mereka.

Itu berarti orang-orang tidak bisa lagi mengunduh aplikasi dengan cara biasa, namun pengguna yang sudah memiliki aplikasi tersebut akan tetap bisa menyimpannya di ponsel mereka.

Akan tetapi, seiring waktu, aplikasi itu akan berhenti menerima pembaruan yang bisa menyebabkan masalah bagi pengguna.

TikTok dapat diperintahkan untuk memblokir akun dari AS. Setelah itu, orang atau perusahaan tidak akan bisa mengunggah konten kecuali mereka menggunakan cara lain.

Banyak orang, dari perusahaan hingga pembuat konten telah memakai TikTok sebagai cara untuk mendapatkan popularitas dan penghasilan. Orang menggunakannya untuk menjual produk di seluruh dunia dan mempublikasikan konten mereka.

Menurut pihak TikTok, lebih dari lima juta perusahaan menggunakan aplikasi tersebut di AS. Jika usaha kecil dan menengah tidak punya pengikut atau penonton di saluran media sosial lainnya, larangan ini bisa memengaruhi bisnis mereka.

Reaksi TikTok

China menuduh AS menyebarkan disinformasi dan menekan TikTok. Juru bicara pemerintah China, Mao Ning mengatakan pemerintah AS berlebihan ketika memerintahkan pegawai federal menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah.

“Betapa tidak yakinnya negara adikuasa dunia seperti AS sehingga takut pada aplikasi favorit anak muda seperti ini?” kata Mao Ning.

Jumlah Pengguna TikTok di Dunia 2023

Berdasarkan data We Are Social, pengguna TikTok di dunia diperkirakan mencapai 1,05 miliar pada Januari 2023. Jumlah tersebut meningkat 18,8 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Pengguna TikTok paling banyak berasal dari AS, yakni 113,25 juta pengguna pada awal tahun ini. Indonesia menyusul di urutan kedua dengan jumlah pengguna sebanyak 109,90 juta orang.

Posisi berikutnya disusul Brasil dan Meksiko dengan masing-masing pengguna sebanyak 82,21 juta dan 57,52 juta orang.

Sebanyak 54,86 juta pengguna TikTok berasal dari Rusia dan 49,86 juta pengguna platform media sosial itu berasal dari Vietnam.

Lalu, 43,43 juta pengguna TikTok berasal dari Filipina dan penduduk negeri Gajah Putih, Thailand yang tercatat sebagai pengguna TikTok sebanyak 40,28 juta orang. (*/rus)

 

Exit mobile version