KABARIKA.ID, MAKASSAR – Perkembangan ekonomi digital saat ini turut memperluas model transaksi ekonomi dalam bentuk jual. Al-Quran menegaskan bahwa jual beli hukumnya halal dan Allah mengharamkan riba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun jual beli hukumnya halal, namun ada beberapa jenis atau model jual beli yang diharamkan dalam Islam. Untuk menambah pengetahuan mengenai masalah itu, kami nukilkan pembahasan mengenai jenis-jenis jual beli yang terlarang dari sebuah referensi berjudul, Ensiklopedia Jual Beli Dalam Islam.

1. Jual Beli secara Gharar

Jual beli Gharar atau yang tidak jelas sifatnya adalah segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan) atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.

Ilustrasi jual beli. (Foto: Ist)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah telah mencegah kita dari melakukan jual beli dengan cara lemparan batu kecil dan jual beli barang secara gharar.”

Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarhu Muslim menjelaskan bahwa larangan jual beli secara gharar merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli.

Oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits yang menjelaskan masalah gharar ini pada bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan, seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan

Juga jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang).

Termasuk menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, menjual buah yang masih ada di atas pohonnya, dan berbagai praktik jual jual beli semacam itu.

Semua jual beli ini batil karena sifatnya gharar, tanpa ada keperluan yang mendesak.

Imam Nawawi selanjutnya mengatakan, “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang demikian.”

Oleh sebab itu, kata Imam Nawawi, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak diperbolehkan.

Jual beli secara gharar ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal.

Menjual buah mangga yang masih ada di atas pohonnya secara borongan, termasuk jual beli gharar. (Foto: Ist)

2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Kita dilarang melakukan dua bentuk jual beli, yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya”. Hadits ini disahihkan oleh Imam Muslim.

Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita melakukan dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan, yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” Hadits ini Muttafaqun’alaih.

(Muhammad Ruslan)