Perlu Aksi Penyelamatan Kayu Eboni
Sebelum melepasliarkan 19 speies kupu-kupu ke alam bebas di habitatnya sebagai rangkaian temu alumni nasional dan halalbihalal IKA Unhas di Bantimurung, ketua umum IKA Unhas, Gubernur Sulsel, Bupati Maros, rektor Unhas, anggota legislatif provinsi Sulsel dan Kota Makassar dan pejabat lainnya, terlebih dahulu menanam 20 bibit pohon kayu eboni, flora endemik Sulawesi di kawasan taman nasional Bantimurung-Bulusaraung.
Penanaman bibit pohon kayu eboni yang diinisiasi oleh IKA Unhas, mendapat apresiasi dari kepala balai taman nasional Bantimurung-Bulusaraung, Hery Wibowo.
Menurut Hery, kegiatan tersebut merupakan simbol kepedulian IKA Unhas dan pejabat terhadap flora dan fauna yang dilindungi di kawasan taman nasional Bantimurung-Bulusaraung.
Kayu eboni sebagai tanaman edemik Sulawesi saat ini semakin sedikit populasinya akibat perdagangan yang tak terkendali serta penebangan liar. Oleh karena itu, perlu langkah nyata untuk melakukan konservasi dengan cara melakukan penanam ulang.
Kayu eboni hanya ditemukan di wilayah Sulteng dan Sulsel. Di Sulsel tanaman ini hanya tumbuh di Maros dan Gowa.
Kayu ini dikenal juga dengan nama black ebony atau Makassar ebony. Kayu eboni memiliki nama biologis Diospyros Celebica. Sesuai nama ilmiahnya, kayu ini hanya ditemui di pulau Sulawesi dan tidak pernah ditemukan tumbuh secara alami di luar pulau Sulawesi.
Kayu ini tumbuh secara alami dan menyebar pada punggung-punggung bukit yang menunjang, dengan penyebaran di Sulteng, Sulut, dan Sulsel. Eboni merupakan salah satu jenis flora yang dilindungi.
Eksploitasi tanpa mempertimbangkan kelestarian produksi dan illegal logging di Sulteng, menyebabkan menurunnya potensi eboni di hutan alam. Untuk mengendalikan eksploitasi kayu eboni, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK Nomor 31/KPTS-IV/1986 mengenai penertiban kayu eboni dengan melarang penebangan baru.
Selain itu, sejak 1998, dalam Daftar Merah IUCN kayu eboni dimasukkan dalam kategori Vulnerable (VU Al cd), artinya berada di batas berisiko tinggi untuk punah di alam (akibat eksploitasi).
IUCN adalah lembaga internasional untuk konservasi sumber daya alam global dan untuk spesies tumbuhan maupun binatang yang terancam punah.
Pada 12 Juni 2013, kayu eboni masuk dalam Appendix II CITES (perjanjian global untuk perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar) yang berarti kayu eboni hanya dapat diperdagangkan berdasarkan kuota.
Sebenarnya pemerintah telah melakukan penanaman ulang kayu eboni. Program untuk memperbanyak poopulasi pohon kayu eboni sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu di Sulawesi. Pada tahun 2015, tercatat sudah ditanam sebanyak 50.000 pohon eboni di Donggala dan 7.000 hektar di Palu.
Bagaimana dengan di Sulsel? Tentu perlu pula upaya penyelamatan dengan cara penanaman secara luas. IKA Unhas perlu membangun kolaborasi luas untuk merumuskan aksi nyata dalam menyelamatkan dan melestarikan tanaman eboni sebagai pohon endemik Sulawesi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu, ditetapkan empat kelompok jenis kayu, yaitu :
1. Kelompok jenis meranti/ kelompok komersial satu,
2. Kelompok jenis kayu rimba campuran/ kelompok komersial dua,
3. Kelompok jenis kayu eboni/ kelompok indah satu, dan
4. Kelompok jenis kayu indah/ kelompok indah dua
Kayu eboni termasuk salah satu jenis kayu yang sangat mahal dan kelas mewah. Selain keindahan serat dan warna kayunya, jenis ini memiliki kekerasan yang tinggi. Oleh karena itu, eboni dimasukkan ke dalam kategori jenis kayu eksotik.
Dalam dunia perdagangan eboni dimasukkan ke dalam kelompok “eboni hitam bergaris” atau streaked ebony. Ada sejumlah sebutan kayu eboni dalam perdagangan internasional, seperti Macassar ebony (Inggris, Amerika Serikat), ebene de Macassar (Perancis), gestreept ebben (Belanda), coromandel (Belanda, Perancis), Makassar ebenholz, gestreiftes ebenholz (Jerman), ebeno de Macassar (Spanyol), ebeno di
Macassar (Italia), dan Indonesisk ebenholt (Swedia). (rus)