KABARIKA.ID, MAKASSAR – Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal itu merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien (LAM-KPRS) sejak Rabu (10/05/2023).
Direktur Utama RSPTN Unhas dr. Andi Muhammad Ichsan, Ph.D, Sp.M(K) menjelaskan, proses perolehan akreditasi paripurna tidaklah mudah. Ada banyak indikator dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh status tersebut.
Setidaknya ada 16 indikator utama yang perlu dipersiapkan oleh RSPTN Unhas untuk mencapai pengakuan paripurna.
“Ini adalah usaha yang dilakukan secara berkesinambungan, baik direksi maupun manajemen sebelumnya. Kami kemudian melengkapi dan menyempurnakan indikator apa saja yang perlu dioptimalkan agar sesuai dengan standar yang diperlukan oleh lembaga akreditasi. Ini sudah kita persiapkan sekitar enam bulan lamanya secara intens, ada 16 standar yang harus terpenuhi,” jelas dr. Ichsan.
Ia menambahkan, secara umum akreditasi paripurna yang diperoleh RSPTN Unhas merupakan suatu kesyukuran dan sebagai bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan sebaik mungkin.
Tantangan ke depan, lanjut dr Ichsan, adalah bagaimana mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan layanan kesehatan, dimana para pasien merasa nyaman dan memperoleh penanganan secara cepat dan tepat oleh seluruh SDM lingkup RSPTN Unhas.
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri, dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan bidang kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan.
Rumah sakit yang memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satu manfaatnya adalah rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan lebih mudah.
Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya. (*/rs)