Site icon KABARIKA

Amnesty International Melaporkan, Eksekusi Mati Meningkat Drastis pada Tahun 2022

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Menurut laporan terbaru organisasi hak asasi manusia Amnesty International, setidaknya 883 orang dieksekusi mati di seluruh dunia pada 2022. Jumlah tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir.

Iran adalah salah satu negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. Setidaknya 576 orang dieksekusi mati di negara itu tahun lalu, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.

“Rezim Iran sedang ketakutan,” kata Renata Alt, politisi Liberal Demokrat FDP (Freie Demokratische Partei) yang mengepalai Komisi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan di parlemen Jerman, Bundestag.

“Itulah mengapa penting bagi kami untuk menggunakan jalur politik guna membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap nasib para tahanan ini. Jika tidak, kemungkinan lebih banyak orang akan dieksekusi,” tulis Renata dalam pernyataannya.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard. (Foto: News Agency)

Banyak anggota parlemen di Jerman dan luar negeri telah menjadi “sponsor politik” bagi tahanan politik di Iran dan di negara lain.

Di Arab Saudi, sebanyak 196 orang dieksekusi mati selama 2022. Angka tersebut meningkat tiga kali lipat dari 65 kasus pada 2021.

“Percaya atau tidak, Arab Saudi bisa mengeksekusi 81 orang dalam satu hari,” kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, saat mempresentasikan laporan terbaru organisasi itu.

Menurut Amnesty International, lebih 80 persen eksekusi mati di seluruh dunia dilaksanakan oleh Iran dan Arab Saudi, di luar Cina yang tidak memiliki laporan resmi.

Dipenggal, digantung, ditembak, diracun

Secara kumulatif Amnesty International mencatat, setidaknya 883 orang mati digantung, ditembak, atau diracun dalam pelaksanaan eksekusi mati yang disetujui pemerintah setempat di 20 negara pada tahun 2022.

Itulah jumlah eksekusi tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan peningkatan drastis lebih dari 300 kasus atau lebih dari 50 persen dibanding tahun 2021.

Amnesty International mengatakan, 90 persen dari eksekusi mati yang diketahui di dunia tahun lalu hanya dilakukan oleh tiga negara, yakni Iran, Arab Saudi, dan Mesir.

Statistik ini tidak termasuk perkiraan ribuan eksekusi yang dilakukan di Cina, yang menjadikan penerapan hukuman mati dan eksekusinya sebagai rahasia negara.

Laporan terbaru organisasi hak asasi manusia Amnesty International 2021/22. (Foto: amnesty.org)

Hal yang sama berlaku di Vietnam. Korea Utara, yang diduga juga menerapkan hukuman mati secara berlebihan, juga tidak termasuk dalam laporan Amnesty International.

Menurut laporan itu, tahun lalu hukuman mati dihapus atau dihentikan penerapannya (moratorium) di enam negara. Tetapi hukuman mati juga masih diterapkan di banyak negara demokratis, seperti di Amerika Serikat, Jepang, dan di Indonesia.

“Kami ingin memajukan perdebatan ini. Terutama di negara-negara di mana hukuman mati tidak hanya dikhususkan untuk kejahatan paling serius, tetapi juga digunakan untuk banyak kejahatan lainnya. Seperti di Iran ada ‘kejahatan terhadap Tuhan’ – itu sangat, sangat dipertanyakan,” kata Boris Mijatovic, juru bicara Komisi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan dari Partai Hijau (Die Grünen) Jerman.

Penghentian Hukuman Mati di 125 Negara

Menurut laporan Amnesty International, lebih sepertiga dari seluruh eksekusi mati yang diidentifikasi, diterapkan sebagai hukuman terhadap perdagangan Narkoba.

“Fakta bahwa beberapa negara yang memasukkan dan menggunakan hukuman mati sebagai bagian dari hukum pidana, mereka jelas melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Hukum internasional,” kata Renata Alt.

Sebab, secara tegas penerapan hukuman mati ditolak bagi tindak pidana yang tidak memenuhi ambang batas sebagai “kejahatan berat”.

Renata Alt juga yakin bahwa mengeksekusi penjahat tidak memberikan efek jera. “Itu tidak menyebabkan lebih sedikit pembunuhan, juga tidak mengarah pada pengurangan kejahatan terkait Narkoba,” ujarnya.

Pada sisi lain ada perkembangan baik. Sierra Leone dan Republik Afrika Tengah sepenuhnya menghapus hukuman mati. Guinea Khatulistiwa dan Zambia menghapus beberapa sanksi hukuman mati tanpa menghilangkan sepenuhnya. Sementara Liberia serta Ghana sedang dalam proses untuk menghapus hukuman mati.

Hingga akhir tahun 2022, sebanyak 112 negara telah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya, dan hampir dua pertiga negara anggota PBB, yaitu 125 negara telah menghentikan penerapan eksekusi mati. (DW/rus)

Exit mobile version