KABARIKA.ID, MAKASSAR – Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru terkait pelanggaran kode etik mahasiswa, Rabu (17/05/2023), di Aula Prof. Latanro, Kampus Unhas Tamalanrea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof. drg Muhammad Ruslin, M.Kes, Ph.D Sp.BM(K), dan Kasubdit Kemahasiswaan Unhas Muhammad Irdam Ferdiansah, S.E., MAcc, Ph.D, Ak, CA.
Peraturan baru tentang kode etik mahasiswa ini tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Rektor Unhas Nomor 16890/UN4/KP.49/2012 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.
Peraturan yang ditetapkan pada 2 Mei 2023 ini disosialisasikan kepada petinggi fakultas, komisi disiplin fakultas, dan lembaga kemahasiswaan di lingkup Unhas yang diwakili oleh pengurus-pengurus lembaga.
Dalam pemaparannya, Prof Ruslin menjelaskan tujuan dihadirkannya peraturan baru ini tak lain sebagai acuan dan pedoman dalam melakukan pembinaan kepada mahasiswa agar lebih jelas dan transparan.
“Dengan adanya regulasi ini, aturan lebih jelas dan akhirnya mahasiswa juga punya pedoman dalam beraktivitas akademik maupun berlembaga. Sehingga, bila ada masalah, ada acuan dan panduan untuk melakukan punishment dan untuk menghindari adanya anggapan tebang pilih,” terang Prof Ruslin.
Prof Ruslin menegaskan, aturan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik mahasiswa ini merupakan sebuah upaya universitas untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing.
“Memang harus ada regulasi, kalau ada kekurangan (pada regulasi) kita terus menata ke depan, sehingga apa yang ada di Unhas semakin baik dan memberikan manfaat lebih besar,” tambah Prof Ruslin.
Terkait dengan penerapan aturan baru ini, Unhas akan menyiapkan hotline pengaduan untuk menampung laporan permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus.
Setelah pengarahan dilanjutkan dengan pembacaan dan pembahasan isi peraturan baru yang disampaikan oleh tim sosialisasi, yang terdiri dari Dr Andi Bau Inggit, S.H., M.H, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, dan Dr Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H.
Para peserta sosialisasi antusias terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab dengan tim sosialisasi yang seluruhnya berlatar belakang ilmu hukum. (*/rs)