KABARIKA.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama enam perguruan tinggi lainnya, terlibat dalam upaya penguatan integritas ekosistem antikorupsi di lingkungan kampus. Ini merupakan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Rektor bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang mewakili rektor, menghadiri “Penyusunan Rencana Aksi Penguatan Integritas Ekonomi oleh Pimpinan PTN Tahun 2023”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jejaring Pendidikan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, Senin (29/05/2023).
Kegiatan ini hadir berkat kolaborasi KPK, stakeholder terkait dan akademisi. Dengan kegiatan ini, diharapkan perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang berintegritas, sekaligus sebagai sarana mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika, agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.
Prof. Farida menjelaskan secara umum, Unhas termasuk bagian dari kelompok kerja penguatan integritas perguruan tinggi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Penguatan Integritas yang diselenggarakan pada 15 November lalu oleh KPK bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi Unhas.
“Banyaknya masalah integritas di Perguruan Tinggi termasuk korupsi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi itu sendiri mengharuskan adanya penguatan integritas terhadap seluruh civitas akademika. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka resmi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Firli Bahuri di Jakarta,” jelas Prof. Farida.
Dalam rangka penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan asosiasi perguruan tinggi dan perwakilan pimpinan PTN difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merumuskan rencana aksi dan deklarasi penguatan ekositem PTN.
Prof Farida menambahkan, berdasarkan perumusan komitmen tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang telah dilaksanakan melalui FGD pada 1 November 2022, dirumuskan 12 area rawan korupsi yang menjadi prioritas untuk penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, dan delapan pendekatan/perangkat yang dapat diimplementasikan dalam penguatan integritas tersebut.
Selanjutnya, rencana perbaikan dapat diturunkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi dalam rencana teknis sesuai dengan kondisi dan prioritas di perguruan tinggi terkait, 12 area yang menjadi prioritas penguatan tersebut adalah pemilihan pimpinan dan penjabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan Keuangan, Administrasi Pendidikan, Akreditasi dan Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pengelolaan Aset. (*/rs)