Keppres Terbit, Pelunasan BPIH Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Berita470 Dilihat

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan, hari ini (Rabu, 7/06/2023-Red) ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H./2023 M. yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8-12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Kemenag)

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah, sehingga total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jamaah.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H./2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi BPIH dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelas Saiful.

Bagaimana kalau masa pelunasan telah, berakhir namun kuota belum terpenuhi?
“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, maka alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandas Saiful. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *