Kapolda Sulsel Ungkap Pelaku dan Jaringan Sabu di Kampus UNM Parang Tambung dan Bandara
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, ungkap Kasus Tindak Pidana Shabu di Kampus UNM Parang Tambung saat konferensi pers, Ahad, (11/6/2023). Foto: ist/kabarika
KABARIKA.ID, MAKASSSR-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum mengungkap pelaku dan empat TKP terkait “bunker” narkoba di kampus UNM Parang Tambung Makassar, Ahad (11/06/2023).
Setyo mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi yang menyita perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan kampus yang melibatkan oknum mantan mahasiswa.
Kapolda mengemukakan polisi telah menangkap enam tersangka pada kasus menghebohkan ini, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), RR (37).
Dikatakan, terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) di tiga wilayah dalam pengubgkapan ini yakni Makassar, Gowa dan Maros.
Pertama di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang tambung Jl.Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros kemudian di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Dalam konferensi pers, Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.
Adapun Kronologi kejadian, lanjutnya di TKP pertama Penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal S kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa S mengaku sering mengonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung.
Dari pengakuan S ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja.
Keempatnya diringkus dalam keadaan sedang mengonsumsi barang haram. Mereka adalah SAH, MAH, AG, dan M.
Di tangan mereka ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
Selanjutnya ditemukan pula 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android
Kemudian, dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan
Kemudian pada TKP ketiga di Terminal cargo bandara Sultan Hasanuddin Maros diperoleh info dari interogasi SAH bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuan kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di lapas Watampone Kab. Bone.
Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya indah Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir
Kemudian pengembangan terhadap tersangka RR diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki SAH yang identitasnya disembunyikan.
Lelaki RR lalu menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jl. Muhammad Tahir. Di tempat ini ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram, dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone. (**)