KABARIKA.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengelola dam petugas haji Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dam adalah denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan ibadah haji dan umrah, namun melakukan pelanggaran ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.
Kolaborasi tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (16/06/2023).
MoU diteken oleh Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
“Kami mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang mengarahkan agar dam bisa kembali ke Indonesia,” kata Prof Noor.
Menurutnya, dam dapat dimanfaatkan untuk ikut serta mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Prof Noor menyampaikan terima kasih kepada Kemenag yang telah menunjuk BAZNAS sebagai pengelola dam petugas haji.
“Ini keberkahan yang luar biasa, di hari Jumat, kita menandatangani sebuah momen yang Insya Allah bersejarah bagi kita,” ujar Prof Noor.
Menurutnya, nilai dam di sana sangat banyak dan tidak diketahui arahnya. “Karena begitu banyak dam di sana yang kita tidak tahu diarahkan dan didistribusikan ke mana. Sementara begitu banyak orang Indonesia yang membutuhkan,” tandas Prof. Noor.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam dan justru mendatangkan banyak maslahat. Hal itu karena ada standar harga yang wajar, kepastian tempat penyembelihan, dan tetap di Tanah Suci.
“Insya Allah kita dapat bersama-sama mengelola dam ini sebaik-baiknya,” ucap Noor.
Terkait pengelolaan dam tersebut, ketua BAZNAS itu mengusulkan pengiriman lima petugas dari BAZNAS ke Ditjen PHU Kemenag.
“Nantinya, petugas tersebut dikirim ke Arab Saudi untuk mengelola dam haji,” tegas Prof Noor.
Sementara itu, Dijen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, kerja sama ini merupakan hal yang luar biasa.
“Menjadi ikhtiar kita menerjemahkan apa yang sudah jelas terdapat dalam Al-Quran yang mungkin selama puluhan tahun agak terabaikan. Karena selama ini mengumpulkan biaya dam haji saja, tetapi belum jelas peruntukannya, pelaporannya seperti apa,” ujar Hilman.
Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dam berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.
Hewan ternak yang disembelih disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta atau kambing. (rus)