KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pj Sekda Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang menghadiri Monitoring Evaluasi (Monev) Terpadu Tim Sekber Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat Pusat di Makassar, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Andi Darmawan Bintang menyampaikan selamat datang di Sulsel khususnya di kota Makassar. Dan perlu diketahui, jika kota Makassar saat ini bertambah julukannya selain kota Anging Mammiri kini bertambah yakni, Kota Makan Enak.

Ia juga menambahkan jika kemarin dirinya menerima kunjungan dari orang nomor dua USAID di kantor gubernur yakni Michael Schiffer dan dirinya sangat berterimakasih atas dukungan tersebut.

Menurutnya, sebagaimana tujuan dari USAID DAR ini adalah sangat bermanfaat dan setiap kebaikan dari pemerintah begitu nampak bagi masyarakat dimana, berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudian, lanjut Andi Darmawan Bintang, adanya dampak manfaat dari kebijakan itu kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan terakhir, terkait bagaimana dengan perpanjangan juga dari Unicef.

“Tentu kami (pemprov Sulsel) sangat berterimakasih dengan usaha-usaha ini, dan kita juga berharap dengan penurunan peringkat itu, dapat kami bantuan dari Ditjen dengan USAID DAR, kami dapat kembali masuk, jangankan ketiga besar kita dapat yang lebih tinggi bahkan bisa menjadi peringkat satu,” terangnya.

Hal ini, kata Andi Darmawan, tentu menjadi acuan bagi kabupaten/kota karena pada prinsipnya pemerintah provinsi Sulsel merupakan bagian dari akumulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri; Sri Purwaningsih, mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa SPM merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang diamanatkan pada pasal 18 dan pasal 298 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.

Ia juga menambahkan, dan baru-baru ini, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai amanat pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Dan pasal 141 ayat 1 dan pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemda menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.

“Jadi, SPM ini memang diwajibkan dan kami datang ke kota Makassar, Sulawesi Selatan ini untuk memastikan bahwa di Sulsel ini pelayanan besar itu sudah boleh digunakan atau belum,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan lembaga kementerian yang terkait seperti, Kemendikbud, Kemensos, Kemen PU, juga Kemenkes, serta kementerian-kementerian pendukung seperti, kementerian PMK, Kementerian keuangan, Bappenas hadir di sini,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika dari data triwulan kedua provinsi Sulsel lumayan bagus dari nilai sebesar 90an persen walaupun masih ada dibawah 50 persen, tapi bagaimana bersama-sama menggali permasalahan tersebut dan mencari solusinya. (*)