KABARIKA.ID, MAKASSAR–Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan menetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2023 di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (25/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskominfo-SP Prov. Sulsel melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi pemutakhiran dalam rangka optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkup Pemprov Sulsel sesuai amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2008.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Sulsel Muhammad Rasyid yang mewakili Sekretaris Daerah Prov Sulsel, para pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Diskominfo-SP Prov. Sulsel serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam laporannya mewakili Kepala Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Kepala Bidang Statistik Diskominfo-SP Prov. Sulsel Andi Diahismiranti menyampaikan bahwa pelaksanaan penetapan DIP dan DIK Lingkup Pemprov Sulsel Tahun 2023 merupakan komitmen bersama sebagai badan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

“Serta mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik,” kata Andi Diah.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada PPID Pelaksana Lingkup Pemprov Sulsel yang telah berperan aktif dalam memberikan masukan dan informasi yang dibutuhkan.

“Kami juga menyampaikan kepada bapak/Ibu bahwa mengingat pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sementara berlangsung saat ini oleh Komisi Informasi Pusat, diharapkan kepada bapak/ibu dapat mendukung, dalam hal ini pemenuhan data dan informasi untuk pengisian kuesioner. Tentunya harapan kita bersama bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat mempertahankan predikat ‘Informatif’ di tahun ini, di mana sudah berhasil kita raih pada Monev Nasional Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 lalu,” tutupnya.

Sementara itu, Muhammad Rasyid dalam sambutannya mewakili Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulsel menjelaskan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sudah sepatutnya kita senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikelola oleh pemerintah harus transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, Rasyid mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan.

“Oleh karena itu, salah satu upaya memenuhi hal tersebut yaitu dengan menetapkan informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik,” jelas Muhammad Rasyid.

Penetapan DIP dan DIK kata Rasyid berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas.

“Tentunya pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memerlukan keamanan atau kerahasiaan,” tambahnya.

Muhammad Rasyid berharap keberhasilan dari rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemprov Sulsel menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan juga melindungi kepentingan publik.

“Semoga segala upaya yang kita lakukan hari ini adalah cerminan dari tekad kita untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mengantar kita menuju pemerintahan yang lebih baik,” harapnya.(***)