KABARIKA.ID, MAKASSAR–Setelah Daftar Calon Sementara (DCS) serentak diumumkan Agustus, KPU memberi tenggat waktu kepada parpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan penggantian calon sementara anggota legislatif dilakukan hingga September memdatang, sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Diketahui pada 11 Oktober 2023 akan dilakukan penetapan caleg (DCT) DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih bisa pindah partai dan dapil.
Mereka masih punya kesempatan untuk menentukan partai dan wilayah pertarungan mereka di Pileg 2024 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Adi Wijaya mengatakan kondisi itu masih memungkinkan bahwa Bacaleg bisa pindah parpol, meski sudah masuk dalam DCS. Namun ada persyaratan yang mesti memenuhi.
“Tentunya masih memungkinkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Partainya pun harus sesuai dengan keputusan pengurus pusat,” kata Adi, Ahad (10/9/2023).
KPU Provinsi Sulsel sudah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 18 partai peserta pemilu yang telah menyetor Bacaleg DPRD Sulsel ke KPU.
Awal dari total 18 Parpol telah menyetor 1.507 DCS di Silon KPU Sulsel, tercatat masing-masing parpol menyetor 85 nama. Hanya saja memasuki tahapan verifikasi dan pencermatan sebagian gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rekapitulasi hasil akhir vermin percermatan DCS. Jumlah Caleg 1.394 orang, jumlah caleg Memenuhi Syarat (MS) hanya 1.145 orang, jumlah caleg tidak memenuhi sayarat (TMS) 249 orang.
Kordiv Teknis ini menuturkan, hanya saja pergantian Bacaleg tak bisa dilakukan sekarang. Namun harus sesuai tahapan yang diperbolehkan sesuai peraturan KPU (PKPU).
“Kapan Bacaleg tidak bisa pindah atau diganti? pada saat pencermatan DCT (daftar caleg tetap). Jadi sebelum ditetapkan, parpol masih memungkinkan mengganti Bacalegnya,” kuncinya. (**).