KABARIKA.ID, JAKARTA – Hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi perhatian banyak orang, terutama mereka yang akan melakukan persiapan liburan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 hari ini, Selasa (12/09/2023). Secara keseluruhan, ada 27 hari libur dengan rincian: 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (12/09/2023).

Sebelum Keputusan Bersama itu diteken, ketiga menteri yang bersangkutan mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” ujar Menko PMK Muhadjir.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Pada diktum keempat Keputusan Bersama itu disebutkan, pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Kesatu, mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal.

Pada diktum keenam Keputusan Bersama tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (rus)