Site icon KABARIKA

Panglima TNI Ingatkan Prajurit TNI Harus Netral dalam Pemilu 2024 dan Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI dalam Kampanye

KABARIKA.ID, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk memilih anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden, tinggal 152 hari lagi. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara, tidak boleh terlibat politik praktis dan harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta para Panglima Komando Utama (Pangkotama) TNI untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Akan ada sanksi jika ditemukan keterlibatan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Panglima TNI juga melarang purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI dalam berkampanye.

“Tidak boleh ada purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu. Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye. Misalnya, kendaraan berplat dinas, tidak boleh itu,” kata Panglima TNI, di Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Panglima TNI menjelaskan tentang sanksi bagi prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI; mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung ketentuan apa yang dilanggar.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit tersebut,” kata Panglima TNI.

Panglima TNI Yudo mengingatkan agar anggota TNI berhati-hati menyikapi pengaruh pasangan calon presiden maupun partai politik.

“TNI tidak memiliki kepentingan ke arah itu. TNI enggak ada urusannya,” tegas Laksamana Yugo.

(Foto: dispen TNI)

Panglima TNI Laksamana Yudo menegaskan tiga komitmen netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024, salah satunya melarang prajurit berfoto atau selfie menggunakan simbol jari.

“Karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon,” ujar Yudo.

Selain itu, Laksamana Yudo meminta kepada para prajurit dan PNS TNI untuk melapor ke atasan atau komandan satuan, jika melihat alat peraga kampanye terpasang di area atau lahan fasilitas milik TNI.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa (12/09/2023), saat memberikan pengarahan tentang Netralitas TNI dalam Pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, secara tegas Panglima TNI melarang para purnawirawan TNI menggunakan segala macam atribut TNI untuk kepentingan Pemilu 2024.

Termasuk di dalamnya menggunakan pelat kendaraan dinas TNI saat berkegiatan kampanye politik di semua partai.

“Saya nanti akan buat surat. Supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas,” tegas Laksamana Yudo.

Apabila imbauan secara verbal tidak dipenuhi, maka Panglima TNI akan menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI.

“Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.), ya, dipaksa,” tandas Laksamana Yudo. (*/rus)

Exit mobile version