KABARIKA.ID, JAKARTA — Anggaran Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000,00. Anggaran ini meningkat sebesar Rp1.902.149.755.000,00 atau 2,64% dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024 yang didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp72.166.256.418.000,00.
“Peningkatan anggaran ini berupa kenaikan gaji untuk ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar 8%, sebagaimana kebijakan yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
“Tambahan anggaran tersebut berpengaruh terhadap besaran anggaran Kementerian Agama terutama pada postur anggaran yang terkait dengan belanja pegawai operasional,” sambung Menag, Kamis (14/09/2023).
Dikatakan Gus Men, sapaa akrab Menag, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pencapaian visi dan misi, anggaran Kementerian Agama diselenggarakan dalam 2 (dua) fungsi yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan yang tersebar pada 5 (lima) program.
Namun, lanjut Gus Men, sebaran anggaran berdasarkan fungsi memang masih belum sesuai dengan harapan agar Kementerian Agama dapat meningkatkan anggaran fungsi agama.
“Berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan Banggar tahun 2024, anggaran fungsi agama tanun anggaran 2024 sebesar Rp11.762.810.790.000,00 atau 15,88% dari total alokasi anggaran TA 2024 Kementerian Agama,” kata Gus Men.
Menurutnya, nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000,00 atau 1,75% yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama.
Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, kata Gus Men adalah sebesar Rp62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.
“Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1.700.365.133.000,00 atau 2,81% yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi pendidikan,” ungkap Gus Men. (**)