KABARIKA.ID, MAKASSAR – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi. Angka ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website. Kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/09/2023).

Secara khusus, lanjut Budi Arie, sejak dirinya dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.

“Di website ada 18.219 konten, di media sosial sebanyak 42.521 konten, dan di platform file sharing sebanyak 51 konten,” papar Budi Arie.

Kemkominfo merupakan institusi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebagai turunannya, dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Budi Arie menyatakan, Kemkominfo berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Selain konten konten pornografi, Kemkominfo juga memutus akses judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan:

(a). Sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; dan

(b). Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (*/rus)