KABARIKA.ID, MAKASSAR – Guna meningkatkan partipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka posko di 24 Kabupaten dan Kota untuk mengakomudir pemilih pindahan atau pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Koordinator divisi data dan pemilih KPU Sulsel, Rony Harminto mengatakan bahwa DPTb sangat penting karena menambah untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.
“Saat ini KPU RI beserta jajarannya lagi masuk tahapan DPTb. Karena bagian terpenting untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya, saat ditemui di ruangan kerjanya kantor KPU Sulsel, Senin (18/9/2023).
Dia menyampaikan, pihaknya KPUD berkerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka posko di 24 Kabupaten kota. Tujuanya menerima dan mendata warga ingin pindah domisili sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Sementara kita membuat posko sebanyak 3.059 lokasi di setiap kelurahan pelayanan pindah pemilih yang buka, jam 8 sampai 4 sore sampai tanggal 15 Januari 2024 dan layanan khusus tanggal 15 Januari sampai tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.
“Jadi kami melakukan ini supaya kami bisa merekap. Karena pindah Pemilu tidak bisa kita akomodir. Misalnya kita siapkan 15 surat suara cadangan tapi yang pindah 20 orang,” sambung Romy.
Mantan komisioner KPU kota Makassar itu menjelaskan, untuk saat ini DPTb masuk dalam laporan bulan Agustus 2023. Terdaftar warga pindah memilih itu 1.070 orang di 24 Kabupaten kota.
“Terdiri atas laki laki 526 orang, perempuan 544 orang. Mereka masuk di TPS 765 TPS kelurahan 573, kecamatan 228. Jadi kita mendata si A pindah kecamatan atau Kabupaten,” tuturnya.
Menurutnya, ada perbedaan DPT dan DPTb. Dia menuturkan, DPT adalah pemilih yang telah terdaftar di KPU sebagai pemilih 2024. Sementara DPTb adalah pemilih terdaftar karena ada sembilan alasan untuk pindah memilih itu dilayani DPTb.
“Alasannya bertugas di tempat lain, rawat inap, ketimpa bencana, narapidana, penyandang disabilitas, dirawat di pantai sosial, menjalani rehab Narkoba, bekerja di luar domisili, pelajar (mahasiswa), pindah domisili (antara kab/kota),” ungkapnya. (**)