KABARIKA.ID, JAKARTA – Pimpinan DPR RI menggelar rapat paripurna membahas Keputusan Tingkat II Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan para anggota DPR sebelum mengetukkan palu mengesahkan RUU APBN tahun 2024 menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan laporan Banggar, terdapat delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2024 untuk dilanjutkan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Fraksi PKS menyetujui dengan catatan. Kami menanyakan kepada setiap Fraksi, apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?,” kata Puan Maharani di Ruang Paripurna, Kamis (21/09/2023).

Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU APBN 2024 Menjadi UU, Kamis (21/09/2023, di Ruang Paripurna kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: kbrn)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyebut APBN tahun 2024 diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi melalui penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, dan penguatan kualitas SDM.

“Belanja negara total dari awal Rp 3.304.135,2 miliar menjadi Rp 3.325.119,3 miliar, arah kebijakan negara tahun 2024 ditunjukkan mendukung percepatan transformasi ekonomi. Melalui penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi,” papar Said.

Selain itu, lanjut Said, APBN tahun 2024 juga diarahkan untuk penguatan kualitas SDM, mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendukung hilirisasi SDA, deregulasi sejumlah aturan, penguatan institusi, serta pengurangan kesenjangan antargolongan antar wilayah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen di tahun 2024. Menkeu juga menambahkan, APBN tahun 2024 juga diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memperbaiki perlindungan sosial tepat sasaran. (*/rus)