KABARIKA.ID, JAKARTA – Dihadapan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) mengaku lebih setuju pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 dilakukan antara 19-25 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan KPU itu, terlontar saat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai tahapan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI, Rabu (20/09/2023) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR.
Hasyim mengungkapkan, opsi tersebut tidak lepas dari operasionalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Terlebih, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, dan substansi jadwal yang kami ajukan. Ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, Perppu tersebut menegaskan durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari. Kampanye akan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan Capres-Cawapres.
“Dengan demikian, ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta Pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023,” tandas Hasyim. (*/rus)