KABARIKA.ID, JAKARTA – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama (Kemenag) terus mengembangkan layanan Al-Qur’an dengan mengadaptasi perkembangan teknologi informasi (TI). Salah satunya adalah layanan chatbot Al-Qur’an dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Hal itu dikemukakan oleh Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, MA dalam Lokakarya Pengembangan Al-Qur’an Digital, di Jakarta, Kamis (21/09/2023).
Menurut Aziz, pengembangan layanan Al-Qur’an dengan memanfaatkan teknologi AI saat ini, menjadi kebutuhan yang mendesak. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
Khusus di bidang Al-Qur’an, informasi tersebut harus valid dengan sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di bidang Al-Qur’an, layanan AI yang tersedia di dunia maya masih banyak kelemahan. Teks ayat, terjemahannya, juga tafsirnya banyak yang tidak tepat. Untuk itu, kita harus mengembangkan layanan Al-Qur’an dengan teknologi AI. Dan langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan grand designnya,” ujar Aziz.
Selain chatbot Al-Qur’an, LPMQ juga akan mengembangkan layanan Sistem Informasi Layanan Tashih (SILAT) dengan penambahan Software Tashih Otomatis.
Software tersebut diperuntukkan sebagai sarana pentashihan master mushaf Al-Qur’an dalam bentuk file, sebelum ditashih atau diperiksa secara manual oleh tim pentashih.
“Dalam pengembangan aplikasi ini, LPMQ tetap akan mengikuti grand design dari biro Humas Data dan Informasi (HDI),” kata Aziz.
Kepala Biro HDI Kemenag, Ahmad Fauzin, sangat mengapresiasi dan mendukung upaya LPMQ dalam mengembangkan layanan Al-Qur’an berbasis teknologi digital mutakhir.
Namun, lanjut Fauzin, harus tetap mengikuti regulasi dan terintegrasi dengan Pusaka SuperApp Kemenag.
Menurut Fauzin, saat ini ada 2.258 sistem aplikasi di Kemenag, namun sebagian besarnya sudah tidak aktif.
Kemenag terus melakukan penataan sistem informasi dan mencoba mengintegrasikannya ke dalam Pusaka SuperApp.
“Pengembangan layanan Al-Qur’an dengan teknologi AI merupakan bagian dari upaya penjagaan Al-Qur’an. Saya mendukung hal baik ini, tetapi harus terintegrasi dengan Pusaka SuperApp Kemenag dan mengikuti regulasi yang ada,” tandas Fauzin.
Ia menegaskan, dalam proses digitalisasi ada empat hal yang harus dipenuhi, yakni:
1. Skill digital atau keterampilan digital;
2. Digital Etik, yaitu konten-konten digital yang positif, konstruktif, dan beretika;
3. Culture Digital atau membangun budaya digital yang baik; dan
4. Safety Digital atau keamanan digital.
“Jangan sampai, kita semangat membangun aplikasi tetapi lupa membangun keamanan digitalnya. Banyak aplikasi Kemenag di daerah yang diretas, bahkan ada yang dipakai judi online,” tegas Fauzin.
Pemanfaatan teknologi AI dalam pengembangan layanan Al-Qur’an akan membantu dan memudahkan umat Islam, terutama generasi muda, dalam mempelajari dan memahami Al-Quran. (*/rus)